FILIPINA

Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Dian Kurniati | Jumat, 13 Desember 2024 | 13:00 WIB
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) melaporkan nilai potensi kerugian negara akibat kasus pemalsuan kartu identitas penyandang disabilitas.

Kepala BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemalsuan identitas dilakukan agar bisa turut menikmati insentif pajak khusus penyandang disabilitas. Adapun insentif pajak diberikan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas.

"Orang yang menjual dan menggunakan kartu identitas disabilitas palsu ini tidak hanya melakukan penggelapan pajak, tetapi juga tidak menghormati penyandang disabilitas yang sah dan patuh," katanya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Lumagui menuturkan undang-undang telah mengatur pemberian berbagai insentif kepada penyandang disabilitas. Salah satunya ialah diskon 20% dan pembebasan PPN atas barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi penyandang disabilitas.

Pemerintah menerbitkan kartu khusus bagi penyandang disabilitas agar mudah mengakses berbagai insentif tersebut. Namun, otoritas menemukan ada pihak yang mencurangi sistem dengan membuat kartu disabilitas palsu sehingga dapat turut mengeklaim insentif.

Dia menyebut kartu identitas disabilitas palsu ternyata banyak dijual di jalanan dan e-commerce. Akibat praktik tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian PHP88,2 miliar atau sekitar Rp24,17 triliun pada 2023.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Kartu ini bukan kartu diskon yang dapat diakses oleh masyarakat umum. BIR akan mengejar penjual dan pengguna kartu identitas disabilitas palsu," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Lumagui menambahkan otoritas bakal mengaudit pajak atas transaksi yang melibatkan penyandang disabilitas yang dilaporkan oleh perusahaan selaku pengusaha kena pajak.

Perlu diketahui, perusahaan memang diwajibkan melaporkan nama penyandang disabilitas, nomor identitas disabilitas, serta jumlah diskon dan pembebasan PPN yang diberikan.

Otoritas juga akan memverifikasi keabsahan kartu identitas yang diserahkan oleh perusahaan. Apabila terbukti tidak sah, otoritas bakal menolak pembebasan pajak yang diklaim oleh perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor