FILIPINA

Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Dian Kurniati | Jumat, 13 Desember 2024 | 13:00 WIB
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) melaporkan nilai potensi kerugian negara akibat kasus pemalsuan kartu identitas penyandang disabilitas.

Kepala BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemalsuan identitas dilakukan agar bisa turut menikmati insentif pajak khusus penyandang disabilitas. Adapun insentif pajak diberikan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas.

"Orang yang menjual dan menggunakan kartu identitas disabilitas palsu ini tidak hanya melakukan penggelapan pajak, tetapi juga tidak menghormati penyandang disabilitas yang sah dan patuh," katanya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lumagui menuturkan undang-undang telah mengatur pemberian berbagai insentif kepada penyandang disabilitas. Salah satunya ialah diskon 20% dan pembebasan PPN atas barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi penyandang disabilitas.

Pemerintah menerbitkan kartu khusus bagi penyandang disabilitas agar mudah mengakses berbagai insentif tersebut. Namun, otoritas menemukan ada pihak yang mencurangi sistem dengan membuat kartu disabilitas palsu sehingga dapat turut mengeklaim insentif.

Dia menyebut kartu identitas disabilitas palsu ternyata banyak dijual di jalanan dan e-commerce. Akibat praktik tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian PHP88,2 miliar atau sekitar Rp24,17 triliun pada 2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kartu ini bukan kartu diskon yang dapat diakses oleh masyarakat umum. BIR akan mengejar penjual dan pengguna kartu identitas disabilitas palsu," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Lumagui menambahkan otoritas bakal mengaudit pajak atas transaksi yang melibatkan penyandang disabilitas yang dilaporkan oleh perusahaan selaku pengusaha kena pajak.

Perlu diketahui, perusahaan memang diwajibkan melaporkan nama penyandang disabilitas, nomor identitas disabilitas, serta jumlah diskon dan pembebasan PPN yang diberikan.

Otoritas juga akan memverifikasi keabsahan kartu identitas yang diserahkan oleh perusahaan. Apabila terbukti tidak sah, otoritas bakal menolak pembebasan pajak yang diklaim oleh perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP