KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Dian Kurniati | Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan sederet strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, DJP masih menghitung target target rasio kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

"Target kepatuhan formal wajib pajak tahun 2025 sedang dalam pembahasan internal Direktorat Jenderal Pajak," katanya, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

Dwi mengatakan DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak akan menitikberatkan pada upaya edukasi, peningkatan pelayanan perpajakan, serta pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan kepada wajib pajak ini dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

Kegiatan PPM mencakup aktivitas pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan. DJP akan terus mengawasi kondisi terkini wajib pajak, misalnya bagi wajib pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi maka dimungkinkan untuk dilakukan dinamisasi setoran.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sementara itu, Dwi menyebut kegiatan PKM mencakup aktivitas pengujian kepatuhan materiil atas kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun sebelum 2024.

Pada 2024, rasio rasio kepatuhan formal tercatat mencapai 85,75%. Angka ini melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang telah ditetapkan sebesar 83,22%, tetapi lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 86,97%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Bantu WP Pahami Cara Pakai Coretax, Kanwil DJP Ini Bentuk Helpdesk

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan