Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah 1.000 faktur pajak dalam 1 file extensible markup language (XML).
Sebelumnya, 1 file XML hanya bisa digunakan untuk mengunggah 100 faktur pajak.
"Terkait pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk XML sudah bisa sampai 1.000 faktur pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti, dikutip Selasa (14/1/2025).
Merujuk pada keterangan tertulis DJP, pengunggahan 1.000 faktur pajak per file XML bisa dilakukan secara mandiri melalui menu e-Faktur pada aplikasi coretax ataupun melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Meski demikian, DJP mengimbau para PKP untuk menandatangani faktur pajak secara bertahap. "Penandatanganan faktur pajak (signing) telah diperbaiki dan disarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap, 500 lembar faktur pajak per upload," tulis DJP.
Sebagai informasi, coretax memungkinkan PKP untuk membuat faktur pajak satu per satu melalui skema key-in ataupun secara sekaligus dengan mengunggah file XML.
Hingga 12 Januari 2025, DJP mencatat sudah ada 159.735 wajib pajak yang sudah memiliki kode otorisasi DJP. Kode tersebut diperlukan untuk menandatangani faktur pajak. Dari jumlah tersebut, tercatat sudah ada 49.988 PKP yang berhasil membuat dan menerbitkan faktur pajak melalui coretax.
Lebih lanjut, DJP mencatat sudah ada 1,51 juta faktur pajak yang sudah dibuat oleh PKP melalui coretax. Namun, tercatat hanya ada 564.675 faktur pajak yang berhasil diterbitkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.