KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengimbau kepada badan usaha pertambangan minerba untuk menyampaikan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya saat mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Hal itu disampaikan Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati Muhammad Rafie saat menyosialisasikan hak dan kewajiban perpajakan kepada 30 orang perwakilan dari badan usaha pertambangan minerba pada 12 Desember 2024.

“Data pada SPOP yang disampaikan oleh badan usaha harus sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain menjelaskan pengisian SPOP, Rafie juga memberikan edukasi terkait dengan penghitungan pajak, serta penerapan aturan perpajakan yang benar sesuai dengan kondisi usaha.

Sebagai informasi, KPP Pratama Pati menggelar kegiatan edukasi wajib pajak kepada badan usaha pertambangan minerba yang tergabung dalam paguyuban Asosiasi Tambang Batu Kapur Rembang (Astakarem) dan juga badan usaha pertambangan minerba lainnya.

Kegiatan tersebut ditujukan sebagai upaya mempertemukan para pelaku usaha pertambangan minerba yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kerja KPP Pratama Pati sekaligus sebagai forum diskusi antara badan usaha dan DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro memperkenalkan aplikasi coretax kepada pelaku usaha pertambangan. Rencananya, sistem administrasi perpajakan terintegrasi tersebut akan mulai berjalan pada tahun depan.

Selain itu, ada pula topik-topik yang diulas kantor pajak antara lain terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak atas lawan transaksi.

Kemudian, penjelasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor tambang yang dapat dikenakan kepada badan usaha pertambangan mineral, tata cara pengisian SPOP dan penghitungan pajak bumi dan bangunan.

KPP Pratama Pati berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan perpajakan para badan usaha pertambangan minerba sekaligus menjembatani komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?