FILIPINA

Industri Hotel Butuh Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 12:23 WIB
Industri Hotel Butuh Keringanan Pajak

Seorang turis duduk santai di salah satu sudut hotel di Filipina.

MANILA, DDTCNews—Industri pariwisata Filipina, terutama perhotelan, membutuhkan dukungan dalam bentuk keringanan pajak dan subsidi guna membantu sektor strategis itu pulih dari wabah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menurut survei Tajara Hospitality dan Horwarth HTL, sebanyak 79% responden dari sektor perhotelan mengatakan mereka mengharapkan beberapa bentuk dukungan pemerintah untuk selamat dari wabah tersebut. Keringanan pajak antara lain diperlukan karena pandemi tersebut benar-benar memukul industri tersebut.

“Banyak yang mencatat dalam keadaan yang mengerikan seperti ini, kurangnya dukungan akan menghancurkan industri, terutama mereka yang memiliki likuiditas rendah,” ungkap laporan survei tersebut yang dirilis di Manila, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Responden juga mengatakan mereka lebih suka subsidi langsung dan pembayaran sebagai langkah dukungan dalam waktu dekat. Selain itu, responden juga merasa dukungan berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak properti akan sangat bermanfaat untuk industri.

Survei juga menemukan 50% responden merasa dampak Covid-19 akan dirasakan selama 4 hingga 6 bulan, sementara 71% merasa dampak tersebut akan jauh lebih buruk dirasakan dibandingkan dengan ketakutan kesehatan sebelumnya.

Chief Executive Tajara Leisure Cyndy Tan Jarabata mengatakan ada kebutuhan bagi pemerintah untuk memprioritaskan sektor pariwisata dan memperluas dukungan seperti keringanan pajak, sekaligus menekankan kontribusi besar sektor tersebut terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Sisir Hotel dan Restoran, Pemkot dan Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

“Pariwisata adalah penyumbang besar bagi ekonomi di Filipina. Sektor ini menyumbang hampir 13% dari produk domestik bruto Filipina pada 2018. Mungkin bukan prioritas sekarang, tetapi semua orang akan merasakan krisis,” katanya kepada philstar.com.

Cyndy mengatakan sektor pariwisata juga merupakan penghasil pekerjaan besar di Filipina. Sektor ini mempekerjakan jutaan pekerja langsung dan tidak langsung, banyak di antaranya berada di bawah usaha kecil dan menengah (UKM).

Survei juga menunjukkan optimisme hotel terhadap pemulihan permintaan dari pasar domestik. “Sebanyak 76% responden merasa permintaan domestik akan pulih ke tingkat praCovid-19, hanya 54% merasa permintaan asing akan pulih ke tingkat praCovid-19, ” kata laporan itu.

Dalam catatan DDTCNews, tarif PPh badan di Filipina bertengger 30% sejak beberapa tahun silam. Sejak 2016, Filipina memulai rencana penurunan tarif menjadi 25%, tetapi hingga kini rencana tersebut belum terealisasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi