FILIPINA

Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 November 2024 | 10:00 WIB
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina meyakini pelaksanaan UU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE) akan membuat investasi di negara tersebut makin menarik.

Menteri Keuangan Ralph Recto mengatakan UU CREATE MORE telah resmi ditandatangani Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. Menurutnya, undang-undang ini akan menarik lebih banyak investasi yang berdampak besar terhadap perekonomian.

"Melalui UU CREATE MORE, kita akan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi setiap orang Filipina," katanya, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:
AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

Recto mengatakan UU CREATE MORE tidak hanya bertujuan menarik investasi baru atau mengembangkan bisnis yang sudah, tetapi juga menciptakan lebih banyak pekerjaan berkualitas tinggi, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi kemiskinan.

Dia menjelaskan UU CREATE MORE akan menjadikan rezim insentif pajak Filipina lebih kompetitif secara global, ramah investasi, dapat diprediksi, dan akuntabel. Dengan ketentuan insentif pajak yang lebih terperinci, UU CREATE MORE juga bakal meningkatkan kemudahan berusaha di Filipina.

UU CREATE MORE merupakan revisi atas UU CREATE atau dikenal sebagai UU Insentif Pajak, yang disahkan era Presiden Rodrigo Duterte saat pandemi Covid-19. Beberapa pokok pengaturan dalam UU CREATE MORE di antaranya penegasan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), pemberian insentif pajak yang lebih menarik, penguatan tata kelola dan akuntabilitas, serta pengaturan transisi kebijakan yang jelas untuk perusahaan yang terdaftar sebelum pemberlakuannya.

Baca Juga:
Insentif Pajak Jadi Booster Kunjungan Wisata dan Pertumbuhan Ekonomi

"UU CREATE MORE tentu akan mempercepat masuknya lebih banyak investor asing ke Filipina, sebagaimana dibuktikan oleh minat yang kuat dari hampir 1.000 investor yang menghadiri pengarahan ekonomi baru-baru ini di luar negeri," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

UU CREATE MORE menawarkan paket insentif yang lebih kompetitif dan menguntungkan untuk investasi yang strategis di Filipina. Misal untuk perusahaan yang terdaftar sebelum UU berlaku, akan memiliki opsi untuk memilih antara PPh badan khusus sebesar 5% atau rezim pengurangan yang ditingkatkan (enhanced deductions regime/EDR) sejak awal periode komersial.

Kedua opsi insentif ini awalnya dibatasi maksimal 10 tahun, tetapi kini diperpanjang hingga jangka waktu 17 atau 27 tahun. Kemudian untuk investasi padat karya, akan diizinkan untuk mengajukan perpanjangan 5 atau 10 tahun lagi.

Selain itu, UU CREATE MORE menawarkan lebih banyak insentif kepada perusahaan ekspor terdaftar dan perusahaan pasar domestik bernilai tinggi dengan modal investasi melampaui PHP15 miliar atau sekitar Rp4 triliun, serta bergerak di sektor yang menjadi substitusi impor atau penjualan ekspor pada tahun sebelumnya minimal US$100 juta atau Rp1,57 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

Kamis, 14 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

BERITA PILIHAN
Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

Sabtu, 16 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Mau Bantu Indonesia Gabung OECD, Joe Biden Ungkap Hal Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Perhatikan Lima Aspek SPT Tahunan yang Jadi Sasaran Penelitian DJP

Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Sabtu, 16 November 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Ada Opsen Pajak, Pemkab Harap Kemandirian Fiskal Daerah Meningkat

Jumat, 15 November 2024 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih

Jumat, 15 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Pinjaman dari Pemegang Saham