Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya coretax system, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi. Pada awal diterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.
Penetapan PIC utama tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan. Pendelegasian tersebut merupakan fitur impersonate.
Namun, ada kalanya muncul kendala teknis berupa PIC gagal melakukan impersonate. Kendala ini ternyata cukup banyak terjadi pada awal implementasi coretax ini, terlihat dari sejumlah pertanyaan seragam yang diajukan melalui kanal Kring Pajak.
Jika hal ini terjadi, apa solusinya? Contact center DJP menjabarkan beberapa langkah yang bisa diikuti oleh wajib pajak.
Pertama, lakukan clear cache & cookies. Kedua, coba ganti browser. Ketiga, gunakan incognito atau private window. Keempat, coba ganti jaringan internet yang dipakai. Kelima, coba kembali secara berkala.
Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wakil wajib pajak badan adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan. Apabila mengacu pada Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak yang dipublikasikan DJP, pengurus yang bisa menjadi wakil wajib pajak termasuk di antaranya adalah karyawan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.