CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB
PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya coretax system, pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi. Pada awal diterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.

Penetapan PIC utama tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan. Pendelegasian tersebut merupakan fitur impersonate.

Namun, ada kalanya muncul kendala teknis berupa PIC gagal melakukan impersonate. Kendala ini ternyata cukup banyak terjadi pada awal implementasi coretax ini, terlihat dari sejumlah pertanyaan seragam yang diajukan melalui kanal Kring Pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Jika hal ini terjadi, apa solusinya? Contact center DJP menjabarkan beberapa langkah yang bisa diikuti oleh wajib pajak.

Pertama, lakukan clear cache & cookies. Kedua, coba ganti browser. Ketiga, gunakan incognito atau private window. Keempat, coba ganti jaringan internet yang dipakai. Kelima, coba kembali secara berkala.

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wakil wajib pajak badan adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan. Apabila mengacu pada Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak yang dipublikasikan DJP, pengurus yang bisa menjadi wakil wajib pajak termasuk di antaranya adalah karyawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data