PMK 113/2024

PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Januari 2025 | 17:30 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pemberitahuan pabean pada kawasan bebas. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2024.

Pemberitahuan pabean pada kawasan bebas sebelumnya diatur dalam PMK 42/2020 s.t.d.d PMK 48/2012. Salah satu perubahannya ialah PMK 113/2024 tidak lagi membedakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) menjadi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03.

“...PPFTZ dengan kode 01 (PPFTZ-01);...PPFTZ dengan kode 02 (PFTZ-02);dan.... PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03); untuk selanjutnya disebut PPFTZ,” bunyi Pasal 23 huruf d PMK 113/2024, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/KPBPB (disebut juga kawasan bebas) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Simak Apa Itu Kawasan Bebas?

Dalam lanskap internasional, kawasan bebas disebut sebagai free trade zone (FTZ). Sebagai suatu kawasan bebas, pemberitahuan pabean yang digunakan untuk pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas berbeda dengan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Pemberitahuan paben pada kawasan bebas menggunakan dokumen yang disebut sebagai PPFTZ. PMK 42/2020 s.t.d.d PMK 48/2012 sebelumnya membagi PPFTZ menjadi 3 jenis, yaitu PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Simak Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03?

Baca Juga:
Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Selanjutnya, PPFTZ-02 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB), kawasan bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Lalu, PPFTZ-03 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean. Nah, kini PMK 113/2024 tidak lagi menggunakan terminologi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 melainkan hanya PPFTZ.

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Kendati demikian, PPFTZ yang diatur dalam PMK 113/2024 tetap mencakup seluruh jenis pemberitahuan pabean yang dulu menggunakan PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Secara lebih terperinci, PPFTZ digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan pabean dalam rangka:

  1. pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean (dulu disebut PPFTZ-1)
  2. pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean (dulu disebut PPFTZ-03)
  3. pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean (dulu disebut PPFTZ-1)
  4. pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya (dulu disebut PPFTZ-02)
  5. pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat (dulu disebut PPFTZ-02)
  6. pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus(dulu disebut PPFTZ-02)
  7. pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (dulu disebut PPFTZ-1)

Sebagai informasi, PMK 113/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan berlaku 90 hari setelahnya. Dengan demikian, ketentuan yang termuat dalam PMK 113/2024 akan berlaku efektif mulai 31 Maret 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data