KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Dian Kurniati | Minggu, 17 November 2024 | 08:30 WIB
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan terus meningkat seiring dengan optimalisasi penagihan.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo mengatakan kegiatan penagihan pajak daerah akan terus digencarkan hingga akhir tahun. Saat ini, realisasi penerimaan PBJT atas jasa hotel dalam tahun berjalan sudah mencapai Rp143 miliar atau 98,6% dari target Rp145 miliar.

"Dengan langkah ini, kami optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah secara optimal serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
DJP Jakbar dan Universitas Esa Unggul Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Aidil menuturkan piutang pajak daerah di Kota Batam mencapai Rp548 miliar, termasuk yang berasal dari PBJT jasa hotel. Bapenda pun berupaya mengintensifkan penagihan dengan membentuk tim penagihan yang aktif mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang memiliki piutang.

Dia menjelaskan Bapenda telah memiliki program pendampingan penagihan pajak bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, Bapenda juga menggandeng kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Aidil, kejaksaan akan memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

"Penagihan untuk piutang pajak yang bersifat self-assessment tidak dapat dilakukan setiap bulan karena keterbatasan jumlah petugas pemeriksa dan banyaknya wajib pajak di Batam," ujarnya seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Agar tak terlalu memberatkan, Bapenda juga berupaya mendorong wajib pajak menyelesaikan piutang PBJT jasa hotel secara bertahap. Bapenda bahkan mengizinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mekanisme cicilan selama memiliki niat untuk membayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 November 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar dan Universitas Esa Unggul Perpanjang Kerja Sama Tax Center

Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan

Sabtu, 16 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 17 November 2024 | 10:30 WIB PMK 82/2024

Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Minggu, 17 November 2024 | 08:00 WIB PMK 82/2024

BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Minggu, 17 November 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan Kantor Virtual sebagai Tempat Kedudukan

Sabtu, 16 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Sabtu, 16 November 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

Sabtu, 16 November 2024 | 16:45 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Sabtu, 16 November 2024 | 16:15 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Seminar Internasional Pajak di FEB Unpad, DDTC Bagikan Buku Gratis

Sabtu, 16 November 2024 | 15:30 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Seminar Internasional FEB Unpad, Jadi Bekal Berkarier di Bidang Pajak