KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Dian Kurniati | Minggu, 17 November 2024 | 08:30 WIB
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan terus meningkat seiring dengan optimalisasi penagihan.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo mengatakan kegiatan penagihan pajak daerah akan terus digencarkan hingga akhir tahun. Saat ini, realisasi penerimaan PBJT atas jasa hotel dalam tahun berjalan sudah mencapai Rp143 miliar atau 98,6% dari target Rp145 miliar.

"Dengan langkah ini, kami optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah secara optimal serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha," katanya, dikutip pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Aidil menuturkan piutang pajak daerah di Kota Batam mencapai Rp548 miliar, termasuk yang berasal dari PBJT jasa hotel. Bapenda pun berupaya mengintensifkan penagihan dengan membentuk tim penagihan yang aktif mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang memiliki piutang.

Dia menjelaskan Bapenda telah memiliki program pendampingan penagihan pajak bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, Bapenda juga menggandeng kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Aidil, kejaksaan akan memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

"Penagihan untuk piutang pajak yang bersifat self-assessment tidak dapat dilakukan setiap bulan karena keterbatasan jumlah petugas pemeriksa dan banyaknya wajib pajak di Batam," ujarnya seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Agar tak terlalu memberatkan, Bapenda juga berupaya mendorong wajib pajak menyelesaikan piutang PBJT jasa hotel secara bertahap. Bapenda bahkan mengizinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mekanisme cicilan selama memiliki niat untuk membayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional