Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengamini kritik World Bank atas kinerja penerimaan pajak Indonesia.
Menurut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, World Bank berpandangan kapasitas Indonesia dalam memungut pajak masih setara dengan Nigeria.
"World Bank itu mengkritik bahwa kita salah satu negara yang [sistem] meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria," ujar Luhut, Kamis (9/1/2025).
Oleh karena itu, diperlukan digitalisasi sistem penerimaan negara dalam rangka memungut potensi-potensi pajak yang belum terpungut. Berdasarkan catatan World Bank, potensi pajak yang belum dipungut atau tax gap mencapai 6,4% dari PDB atau kurang lebih Rp1.500 triliun.
"Menurut mereka, kalau kita kita bisa lakukan program ini, kita bisa dapat 6,4% dari PDB atau setara kira-kira Rp1.500 triliun. Angka ini kita breakdown sekarang," ujar Luhut.
Bila tax gap tersebut bisa direalisasikan menjadi penerimaan pajak, pemerintah akan menggunakan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung UMKM, menyelenggarakan program makan bergizi gratis (MBG), dan mengucurkan dana desa.
"Kita assume Rp1.200 triliun bisa kita collect, nanti secara bertahap Presiden [Prabowo Subianto] sudah memerintahkan akan terus mengalokasikan kepada UMKM untuk mendukung purchasing power kelas menengah bawah. Saya kira dengan MBG dan dana desa, kalau Anda hitung 8% growth yang dicanangkan itu bukan hal yang impossible," ujar Luhut.
Sebagai informasi, catatan World Bank terhadap tax gap Indonesia telah dijabarkan dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045 yang dirilis pada akhir tahun lalu.
Tax gap Indonesia yang sebesar 6,4% dari PDB tersebut terdiri dari compliance gap sebesar 3,7% dari PDB dan policy gap sebesar 2,7% dari PDB.
Terkait kepatuhan, survei World Bank mencatat bahwa ada 1 dari 4 wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak. Pengelakan utamanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang tidak melakukan ekspor, wajib pajak badan yang menganggap pajak sebagai hambatan bisnis, dan wajib pajak badan yang berkompetisi dengan sektor informal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.