LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengamini kritik World Bank atas kinerja penerimaan pajak Indonesia.

Menurut Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, World Bank berpandangan kapasitas Indonesia dalam memungut pajak masih setara dengan Nigeria.

"World Bank itu mengkritik bahwa kita salah satu negara yang [sistem] meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan Nigeria," ujar Luhut, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Oleh karena itu, diperlukan digitalisasi sistem penerimaan negara dalam rangka memungut potensi-potensi pajak yang belum terpungut. Berdasarkan catatan World Bank, potensi pajak yang belum dipungut atau tax gap mencapai 6,4% dari PDB atau kurang lebih Rp1.500 triliun.

"Menurut mereka, kalau kita kita bisa lakukan program ini, kita bisa dapat 6,4% dari PDB atau setara kira-kira Rp1.500 triliun. Angka ini kita breakdown sekarang," ujar Luhut.

Bila tax gap tersebut bisa direalisasikan menjadi penerimaan pajak, pemerintah akan menggunakan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung UMKM, menyelenggarakan program makan bergizi gratis (MBG), dan mengucurkan dana desa.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

"Kita assume Rp1.200 triliun bisa kita collect, nanti secara bertahap Presiden [Prabowo Subianto] sudah memerintahkan akan terus mengalokasikan kepada UMKM untuk mendukung purchasing power kelas menengah bawah. Saya kira dengan MBG dan dana desa, kalau Anda hitung 8% growth yang dicanangkan itu bukan hal yang impossible," ujar Luhut.

Sebagai informasi, catatan World Bank terhadap tax gap Indonesia telah dijabarkan dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045 yang dirilis pada akhir tahun lalu.

Tax gap Indonesia yang sebesar 6,4% dari PDB tersebut terdiri dari compliance gap sebesar 3,7% dari PDB dan policy gap sebesar 2,7% dari PDB.

Terkait kepatuhan, survei World Bank mencatat bahwa ada 1 dari 4 wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak. Pengelakan utamanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang tidak melakukan ekspor, wajib pajak badan yang menganggap pajak sebagai hambatan bisnis, dan wajib pajak badan yang berkompetisi dengan sektor informal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data