FILIPINA

Impor Buku Tetap Bebas PPN dan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 September 2018 | 18:05 WIB
Impor Buku Tetap Bebas PPN dan Bea Masuk

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina akan tetap membebaskankan penjualan, publikasi maupun impor buku dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini termaktub dalam beleid Tax Reform for Attracting Better and Higher Quality Opportunities (Trabaho).

Wakil Menteri Keuangan Filipina Karl Chua mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan lebih banyak insentif pada penerbit buku dibanding kebijakan sebelumnya dalam Republic Act (RA) nomor 8047.

"Jika dimasukkan dalam Rencana Prioritas Investasi Strategis (strategic investment priority plan/SIPP), penerbit buku lokal maupun industri buku dapat menikmati lebih banyak insentif daripada yang disediakan dalam RA 8047," tuturnya di Manila, Selasa (25/9).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Hal ini mendapat respons dari Ketua Senat Filipina Sonny Angara yang menyatakan industri penerbitan buku memainkan peran penting dalam pembangunan nasional. Untuk itu, dia sepakat penjualan hingga impor buku tetap tidak dikenakan PPN.

“Buku merupakan alat yang paling efektif dan ekonomis untuk mencapai perbaikan pada sektor pendidikan, khususnya bagi warga Filipina,” tutur Angara melansir rappler.com.

Pernyataan tersebut sebagai respons dari beredarnya informasi palsu bahwa pemerintah Filipina akan mencabut pembebasan PPN terhadap publikasi, penjualan, dan impor buku dalam agenda reformasi pajaknya.

Adapun, pembebasan PPN ini pun sejalan dengan dengan penandatanganan Florence Agreement, yakni menjamin buku-buku pendidikan, ilmiah dan budaya, baik dalam publikasi maupun penjualannya dilakukan secara bebas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?