FILIPINA

Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:37 WIB
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Senat Filipina Francis Escudero berharap Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. segera menandatangani UU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE) yang telah disetujui parlemen.

Escudero mengatakan UU CREATE MORE bertujuan mengurai kerumitan dalam sistem pajak di Filipina. Apabila tidak ada halangan, Marcos bakal menandatangani UU tersebut pada bulan depan.

"CREATE MORE bertujuan mendorong lebih banyak investor untuk benar-benar datang ke Filipina dengan menyediakan iklim usaha yang lebih dapat diprediksi dan berkelanjutan," katanya, Sabtu (26/10/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Escudero mengatakan Filipina perlu menarik lebih banyak investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kehadiran investasi juga bakal membuka lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat.

Dia menjelaskan implementasi UU CREATE MORE dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Filipina. Menurutnya, materi dalam UU CREATE MORE yang disepakati pemerintah dan parlemen juga sudah mencakup aspek yang sangat dibutuhkan investor ketika memilih tujuan investasi.

"Kami berkoordinasi erat dengan Kantor Sekretariat Negara dan Kantor Presiden sehubungan UU CREATE MORE yang telah kami setujui," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

UU CREATE MORE akan menggantikan UU CREATE yang disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Pada saat itu, parlemen mengesahkan UU CREATE sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Filipina.

UU CREATE MORE salah satunya mengatur tarif PPh badan sebesar 20% untuk perusahaan yang memenuhi syarat. Angka ini lebih rendah dari tarif PPh badan normal yang diatur dalam UU CREATE, yakni 25%.

Sementara untuk UMKM, juga akan tetap menikmati tarif PPh badan sebesar 20%.

Kemudian, UU CREATE MORE bakal menghapuskan PPN atas layanan-layanan penting pada masyarakat. Setelahnya, perusahaan domestik besar direncanakan menerima tarif PPN 0%, pengecualian pajak, dan pembebasan bea. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai