KEBIJAKAN FISKAL

Hingga Agustus 2020 Pembiayaan Utang Tumbuh 143%

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 14:58 WIB
Hingga Agustus 2020 Pembiayaan Utang Tumbuh 143%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembiayaan utang hingga Agustus 2020 mencapai Rp693,6 triliun, tumbuh hingga 143,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp285,1 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembiayaan utang tersebut sudah mencapai 56,8% dari yang ditargetkan dalam Peraturan Presiden No.72/2020.

"Pembiayaan utang kita mencapai Rp693,6 triliun, dari yang diperkirakan capai Rp1.220 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sri Mulyani mengatakan realisasi pembiayaan utang tersebut kebanyakan berupa penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Penerbitan SUN hingga Agustus 2020 tercatat Rp671,6 triliun atau 57,2% dari target Rp1.173,7 triliun, dan mengalami pertumbuhan 131,0%.

Sementara itu, pembiayaan dari pinjaman hanya Rp22 triliun atau 47,0% dari yang ditargetkan Rp46,7 triliun. "Ini kenaikan yang luar biasa untuk SBN, yakni 131% dari tahun lalu. Beban APBN kita luar biasa berat, dan ini terlihat dari sisi pembiayaan," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan utang tersebut tidak bisa dihindari karena penerimaan negara hingga Agustus 2020 hanya Rp1.034,1 triliun atau 60,8% dari target Rp1.699,9 triliun, sedangkan dari sisi belanja negara mencapai Rp1.534,7 triliun atau 56,0% dari pagu Rp2.739,2 triliun.

Defisit anggaran hingga Agustus 2020 telah mencapai Rp500,5 triliun atau 48,2% dari rencana senilai Rp1.039,2 triliun. Realisasi defisit anggaran itu juga setara dengan 3,05% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pembiayaan investasi hingga Agustus 2020 tercatat Rp27,2 triliun. Pembiayaan itu terdiri atas investasi ke badan usaha milik negara (BUMN) Rp11,3 triliun, badan layanan umum (BLU) Rp11 triliun, dan lembaga/badan lainnya Rp5 triliun.

Kemudian, ada pemberian pinjaman hingga Agustus 2020 tercatat senilai Rp1,7 triliun, kewajiban penjaminan Rp400 miliar, dan pembiayaan lainnya Rp200 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Kabinet Prabowo, Sri Mulyani Bakal Didampingi 3 Wamenkeu

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN