KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap daya saing sektor kain dan karpet lokal akan terjaga seiring dengan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain dan karpet.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan BMTP bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal dari gempuran barang impor. Terlebih, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) mampu menyerap banyak tenaga kerja.

"Kebijakan ini diarahkan agar daya kompetisi dan proteksi terhadap industri, namun tetap menjaga daya saing industri dalam negeri," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap produk kain dan karpet impor selama 3 tahun. Dalam periode tersebut, diharapkan kinerja sektor TPT mampu tumbuh kuat dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

Selain itu, perbaikan kinerja sektor TPT juga dinilai bakal membuka lebih banyak tenaga kerja dengan upah layak.

Melalui PMK 48/2024, pemerintah kembali mengenakan BMTP atas impor kain. Pemerintah sempat mengenakan BMTP atas impor kain dari 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022 melalui PMK 55/2020 s.t.d.d PMK 78/2021.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan. Adapun BMTP atas impor kain ini dikenakan selama 3 tahun.

Sementara itu, PMK 49/2024 mengatur perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam PMK 10/2021 s.t.d.d PMK 74/2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan KPPI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan