KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap daya saing sektor kain dan karpet lokal akan terjaga seiring dengan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain dan karpet.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan BMTP bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal dari gempuran barang impor. Terlebih, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) mampu menyerap banyak tenaga kerja.

"Kebijakan ini diarahkan agar daya kompetisi dan proteksi terhadap industri, namun tetap menjaga daya saing industri dalam negeri," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap produk kain dan karpet impor selama 3 tahun. Dalam periode tersebut, diharapkan kinerja sektor TPT mampu tumbuh kuat dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

Selain itu, perbaikan kinerja sektor TPT juga dinilai bakal membuka lebih banyak tenaga kerja dengan upah layak.

Melalui PMK 48/2024, pemerintah kembali mengenakan BMTP atas impor kain. Pemerintah sempat mengenakan BMTP atas impor kain dari 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022 melalui PMK 55/2020 s.t.d.d PMK 78/2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan. Adapun BMTP atas impor kain ini dikenakan selama 3 tahun.

Sementara itu, PMK 49/2024 mengatur perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam PMK 10/2021 s.t.d.d PMK 74/2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan KPPI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra