KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk terus meningkatkan rasio pajak daerah terhadap PDRB.

Sri Mulyani mengatakan peningkatan rasio pajak daerah (local taxing power) berarti kemandirian fiskal daerah juga menguat. Dia menargetkan local taxing power meningkat menjadi 3%.

"Rasio dari local tax kami berharap untuk mencapai 3%, dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3%. Bayangkan, pemerintah daerah itu sangat-sangat tergantung dari APBN melalui transfer," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan local taxing power yang rendah masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Pemerintah pusat pun memberikan berbagai dukungan agar local taxing power dapat meningkat secara berkelanjutan.

Dia mencontohkan dukungan ini diberikan dari sisi regulasi melalui pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemerintah pusat memberikan intervensi untuk pengaturan tarif pajak daerah serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lalu, intervensi juga dilakukan dengan mendorong pemda memodernisasi administrasi perpajakan. Melalui digitalisasi, pemda diharapkan terus meningkatkan pendapatannya, baik dari sisi pajak daerah maupun retribusi daerah.

Namun demikian, Sri Mulyani mengingatkan bahwa upaya meningkatkan local taxing power harus tetap sejalan dengan menjaga iklim investasi.

"Kami berharap kenaikan [local taxing power] ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tetapi lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemerintah daerah yang kuat," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan digitalisasi telah mendukung efisiensi kerja pemda serta mengoptimalkan perolehan pajak dan retribusi. Dengan digitalisasi, pajak daerah disetorkan langsung dari rekening wajib pajak ke kas daerah.

Menurutnya, saat ini makin banyak pemda yang telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi keuangannya, termasuk dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja