KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk terus meningkatkan rasio pajak daerah terhadap PDRB.

Sri Mulyani mengatakan peningkatan rasio pajak daerah (local taxing power) berarti kemandirian fiskal daerah juga menguat. Dia menargetkan local taxing power meningkat menjadi 3%.

"Rasio dari local tax kami berharap untuk mencapai 3%, dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3%. Bayangkan, pemerintah daerah itu sangat-sangat tergantung dari APBN melalui transfer," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sri Mulyani menuturkan local taxing power yang rendah masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Pemerintah pusat pun memberikan berbagai dukungan agar local taxing power dapat meningkat secara berkelanjutan.

Dia mencontohkan dukungan ini diberikan dari sisi regulasi melalui pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemerintah pusat memberikan intervensi untuk pengaturan tarif pajak daerah serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Lalu, intervensi juga dilakukan dengan mendorong pemda memodernisasi administrasi perpajakan. Melalui digitalisasi, pemda diharapkan terus meningkatkan pendapatannya, baik dari sisi pajak daerah maupun retribusi daerah.

Namun demikian, Sri Mulyani mengingatkan bahwa upaya meningkatkan local taxing power harus tetap sejalan dengan menjaga iklim investasi.

"Kami berharap kenaikan [local taxing power] ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tetapi lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemerintah daerah yang kuat," ujarnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan digitalisasi telah mendukung efisiensi kerja pemda serta mengoptimalkan perolehan pajak dan retribusi. Dengan digitalisasi, pajak daerah disetorkan langsung dari rekening wajib pajak ke kas daerah.

Menurutnya, saat ini makin banyak pemda yang telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi keuangannya, termasuk dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses