APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian atas pelaksanaan APBN 2025 setelah Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilantik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 bakal dilaksanakan sejalan dengan arahan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pertamanya.

"Kita akan lihat bagaimana pelaksanaan APBN 2025 yang sudah terus menerus kita konsultasikan dengan presiden terpilih akan diimplementasikan dalam format kabinet baru yang akan berjalan," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Sri Mulyani, ada ruang untuk melakukan penyesuaian atas belanja pusat dan transfer ke daerah.

"Jadi, dari sisi pelaksanaan APBN sudah ada undang-undangnya, mungkin dari sisi kabinetnya akan terjadi beberapa penyesuaian implementasi koordinasi antarkementerian, dan bahkan kebijakan-kebijakan di daerah," tuturnya.

Postur APBN 2025 masih akan tetap dijaga dengan defisit anggaran senilai Rp616,18 triliun atau 2,53% dari PDB sembari memperhatikan indikator makroekonomi yang menjadi landasan penyusunan APBN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami terus mewaspadai berbagai asumsi yang melandasi APBN 2025. Presiden terpilih juga menekankan perihal produksi energi karena energi dan pangan adalah 2 sektor penting yang menjadi perhatian presiden terpilih," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati belanja pemerintah pusat pada APBN 2025 senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri dari belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Belanja non-K/L tersebut bakal digeser menjadi belanja K/L sesuai dengan fleksibilitas yang diberikan UU APBN 2025 kepada pemerintah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Contoh, Pasal 20 UU APBN 2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser anggaran bagian anggaran 999.08 ke bagian anggaran K/L ataupun sebaliknya.

Bila pemerintahan Prabowo membentuk K/L baru, anggaran bisa langsung dialokasikan ke K/L setelah adanya persetujuan dari DPR melalui pimpinan komisi yang khusus menangani K/L baru dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra