APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian atas pelaksanaan APBN 2025 setelah Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilantik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 bakal dilaksanakan sejalan dengan arahan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pertamanya.

"Kita akan lihat bagaimana pelaksanaan APBN 2025 yang sudah terus menerus kita konsultasikan dengan presiden terpilih akan diimplementasikan dalam format kabinet baru yang akan berjalan," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Menurut Sri Mulyani, ada ruang untuk melakukan penyesuaian atas belanja pusat dan transfer ke daerah.

"Jadi, dari sisi pelaksanaan APBN sudah ada undang-undangnya, mungkin dari sisi kabinetnya akan terjadi beberapa penyesuaian implementasi koordinasi antarkementerian, dan bahkan kebijakan-kebijakan di daerah," tuturnya.

Postur APBN 2025 masih akan tetap dijaga dengan defisit anggaran senilai Rp616,18 triliun atau 2,53% dari PDB sembari memperhatikan indikator makroekonomi yang menjadi landasan penyusunan APBN.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Kami terus mewaspadai berbagai asumsi yang melandasi APBN 2025. Presiden terpilih juga menekankan perihal produksi energi karena energi dan pangan adalah 2 sektor penting yang menjadi perhatian presiden terpilih," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati belanja pemerintah pusat pada APBN 2025 senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri dari belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Belanja non-K/L tersebut bakal digeser menjadi belanja K/L sesuai dengan fleksibilitas yang diberikan UU APBN 2025 kepada pemerintah.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Contoh, Pasal 20 UU APBN 2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser anggaran bagian anggaran 999.08 ke bagian anggaran K/L ataupun sebaliknya.

Bila pemerintahan Prabowo membentuk K/L baru, anggaran bisa langsung dialokasikan ke K/L setelah adanya persetujuan dari DPR melalui pimpinan komisi yang khusus menangani K/L baru dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan