KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

Dian Kurniati | Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Kabinet Lebih Gemuk, Sri Mulyani: APBN 2025 Sudah Mengantisipasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyusunan APBN 2025 telah mengantisipasi rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk pembentukan kabinet yang lebih gemuk.

Sri Mulyani mengatakan APBN 2025 telah menyediakan ruang fleksibilitas jika terdapat penambahan kementerian dalam kabinet Prabowo. Menurutnya, antisipasi penambahan kementerian ini menjadi bentuk dukungan APBN terhadap program yang diusung Prabowo.

"Sebetulnya di dalam APBN beberapa antisipasi terhadap program-program dari presiden, termasuk dari sisi line up kabinetnya, itu sudah dilakukan," katanya, dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sri Mulyani menuturkan telah berdiskusi dengan Prabowo mengenai keuangan negara selama masa transisi pemerintahan. Dalam penyusunan APBN 2025 pun, menteri keuangan rutin berkonsultasi dengan Prabowo.

Dia menjelaskan bahwa Prabowo telah menekankan pentingnya memperkuat Kementerian Keuangan dan keuangan negara agar dapat mendukung pelaksanaan program yang diusung.

Penguatan keuangan negara ini utamanya dilaksanakan dari sisi pendapatan negara yang mencakup pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Terkait dengan belanja negara, Prabowo berpesan kualitas belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah terus ditingkatkan agar dampaknya dirasakan masyarakat.

Sri Mulyani menyebut Kemenkeu akan mendukung jika Prabowo melakukan perubahan nomenklatur, baik dari sisi anggaran, organisasi, serta penunjukan pejabat sehingga program yang diusung dapat cepat berjalan.

"Kami akan membantu semaksimal mungkin kementerian-kementerian yang mengalami perubahan," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo telah memanggil 49 tokoh yang akan diminta mengisi kursi menteri dan wakil menteri dalam kabinetnya bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, kemarin.

Sri Mulyani pun menjadi salah satu tokoh yang dipanggil dan diminta untuk kembali menjadi menteri keuangan pada kabinet Prabowo-Gibran.

Proses pemanggilan para calon menteri dan calon wakil menteri masih akan berlanjut pada hari ini. Tokoh yang diundang hari ini adalah calon menteri yang kemarin sedang berada di luar kota, serta beberapa calon wakil menteri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai