PROVINSI BANTEN

Hanya Tangerang Raya yang Memiliki Kemandirian Fiskal

Muhamad Wildan | Minggu, 20 September 2020 | 14:01 WIB
Hanya Tangerang Raya yang Memiliki Kemandirian Fiskal

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SERANG, DDTCNews - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat hanya kabupaten/kota di Tangerang Raya di Provinsi Banten yang memiliki kemandirian fiskal yang mumpuni di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi Banten Periode Agustus 2020, kabupaten/kota di Banten selain Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif kecil.

Pendapatan daerah 5 kabupaten/kota di luar Tangerang Raya lebih banyak disokong transfer pemerintah pusat. Total pendapatan kabupaten/kota di Banten pada 2020 tercatat Rp23,5 triliun. Sebanyak 54% dari total pendapatan itu disokong penerimaan pemerintah daerah Tangerang Raya.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

"Besarnya pendapatan di ketiga daerah tersebut didorong oleh PAD yang cukup besar ... yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," tulis Perwakilan BI Provinsi Banten dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (17/9/2020).

Ketimpangan pendapatan tersebut turut memengaruhi belanja masing-masing kabupaten/kota. BI Perwakilan Banten mencatat dari belanja kabupaten/kota di Banten Rp25,1 triliun, sebanyak 57% atau sekitar Rp14,3 triliun merupakan belanja pemerintah kabupaten/kota di Tangerang Raya.

Hingga kuartal II/2020, hanya 3 kabupaten/kota di Tangerang Raya yang memiliki derajat desentralisasi fiskal (DDF) mencukupi. Kota Tangerang Selatan memiliki DDF paling tinggi yaitu 54,4%, Kota Tangerang memiliki DDF 51,9%, sedangkan Kabupaten Tangerang memiliki DDF 36,8%.

Baca Juga:
Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

"Tingginya tingkat kemampuan di tiga daerah tersebut tidak terlepas dari aktivitas bisnis di Provinsi Banten yang terpusat di wilayah tersebut baik untuk lapangan usaha manufaktur, perdagangan, dan juga real estate," tulis BI Perwakilan Provinsi Banten.

DDF dari beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak hingga Kota Serang sudah tergolong rendah ataupun sangat rendah.

Hal ini menandakan ketiga kabupaten/kota tersebut masih menggantungkan penerimaannya dari luar wilayahnya. Bahkan, DDF Kota Serang yang notabene adalah ibukota provinsi disebut tidak mencerminkan status kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan bisnis. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Jumat, 22 November 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra