PROVINSI BANTEN

Hanya Tangerang Raya yang Memiliki Kemandirian Fiskal

Muhamad Wildan | Minggu, 20 September 2020 | 14:01 WIB
Hanya Tangerang Raya yang Memiliki Kemandirian Fiskal

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SERANG, DDTCNews - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat hanya kabupaten/kota di Tangerang Raya di Provinsi Banten yang memiliki kemandirian fiskal yang mumpuni di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi Banten Periode Agustus 2020, kabupaten/kota di Banten selain Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif kecil.

Pendapatan daerah 5 kabupaten/kota di luar Tangerang Raya lebih banyak disokong transfer pemerintah pusat. Total pendapatan kabupaten/kota di Banten pada 2020 tercatat Rp23,5 triliun. Sebanyak 54% dari total pendapatan itu disokong penerimaan pemerintah daerah Tangerang Raya.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

"Besarnya pendapatan di ketiga daerah tersebut didorong oleh PAD yang cukup besar ... yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," tulis Perwakilan BI Provinsi Banten dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (17/9/2020).

Ketimpangan pendapatan tersebut turut memengaruhi belanja masing-masing kabupaten/kota. BI Perwakilan Banten mencatat dari belanja kabupaten/kota di Banten Rp25,1 triliun, sebanyak 57% atau sekitar Rp14,3 triliun merupakan belanja pemerintah kabupaten/kota di Tangerang Raya.

Hingga kuartal II/2020, hanya 3 kabupaten/kota di Tangerang Raya yang memiliki derajat desentralisasi fiskal (DDF) mencukupi. Kota Tangerang Selatan memiliki DDF paling tinggi yaitu 54,4%, Kota Tangerang memiliki DDF 51,9%, sedangkan Kabupaten Tangerang memiliki DDF 36,8%.

Baca Juga:
Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

"Tingginya tingkat kemampuan di tiga daerah tersebut tidak terlepas dari aktivitas bisnis di Provinsi Banten yang terpusat di wilayah tersebut baik untuk lapangan usaha manufaktur, perdagangan, dan juga real estate," tulis BI Perwakilan Provinsi Banten.

DDF dari beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak hingga Kota Serang sudah tergolong rendah ataupun sangat rendah.

Hal ini menandakan ketiga kabupaten/kota tersebut masih menggantungkan penerimaannya dari luar wilayahnya. Bahkan, DDF Kota Serang yang notabene adalah ibukota provinsi disebut tidak mencerminkan status kota sebagai pusat kegiatan ekonomi dan bisnis. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Minggu, 01 September 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BANTEN

Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN