KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar pada 21 Januari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Kepala Seksi Pengawasan I Dharma Setiawan, serta Nani Rokhayati dan Dwi Purwanti selaku Account Representative Seksi Pegawasan I. Adapun wajib pajak badan yang dikunjungi bergerak di bidang perdagangan sanitary product.

“Selain untuk mengedukasi, kami juga mengumpulkan data dan informasi wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, serta untuk lebih mengenal proses bisnis wajib pajak,” kata Dharma seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/2/2025)

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Sementara itu, Dwi menekankan pentingnya komunikasi antara Account Representative (AR) pengampu dan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak dapat meminta penjelasan atau konsultasi perpajakan kepada AR pengampu.

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, denda yang dapat dikenakan senilai Rp100.000.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

“Untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, Rp1 juta. Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” tutur Dwi.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP