JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Banten berhasil menyita 22 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp43 miliar.
Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan pada 11 – 15 November 2024 secara serentak oleh 12 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkup wilayah Kanwil DJP Banten.
“Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp9,34 miliar,” tulis keterangan resmi Kanwil DJP Banten melalui media sosial, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Jenis-jenis aset yang disita oleh KPP di lingkup wilayah Kanwil DJP Banten tersebut meliputi 1 bidang tanah, 5 rekening bank, 1 bilyet giro, 1 unit mini excavator, 2 unit sepeda motor, dan 12 unit kendaraan roda empat.
Penyitaan merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa. Pelaksanaan penyitaan ini diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.
Sebelum tahap penyitaan dilakukan, juru sita pajak negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan persuasif kepada penunggak pajak terlebih dahulu. Namun, penunggak pajak ternyata tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga JSPN melaksanakan penyitaan.
Aset yang disita kantor pajak kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil menjelaskan langkah penyitaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap para penunggak pajak serta memberikan rasa keadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.