KANWIL DJP BANTEN

Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2024 | 16:30 WIB
Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Banten berhasil menyita 22 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp43 miliar.

Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan pada 11 – 15 November 2024 secara serentak oleh 12 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkup wilayah Kanwil DJP Banten.

“Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp9,34 miliar,” tulis keterangan resmi Kanwil DJP Banten melalui media sosial, dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jenis-jenis aset yang disita oleh KPP di lingkup wilayah Kanwil DJP Banten tersebut meliputi 1 bidang tanah, 5 rekening bank, 1 bilyet giro, 1 unit mini excavator, 2 unit sepeda motor, dan 12 unit kendaraan roda empat.

Penyitaan merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa. Pelaksanaan penyitaan ini diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Sebelum tahap penyitaan dilakukan, juru sita pajak negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan persuasif kepada penunggak pajak terlebih dahulu. Namun, penunggak pajak ternyata tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga JSPN melaksanakan penyitaan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Aset yang disita kantor pajak kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil menjelaskan langkah penyitaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap para penunggak pajak serta memberikan rasa keadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global