Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperkirakan nilai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Banten pada tahun depan sejumlah Rp2,88 triliun.
Plt Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan mengatakan pendapatan dari opsen akan ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota setelah pemerintah kabupaten/kota dimaksud membuka rekening di Bank Banten.
"Bank Banten disepakati untuk menjadi bank penampung. Jadi, harus sesuai antara bank penampung dan rekening yang akan disalurkan. Selain itu, agar tidak ada pengurangan dari penerimaan opsen pajak itu sendiri," katanya, dikutip pada Kamis (21/11/2024).
Secara terperinci, Pemprov Banten akan menyalurkan opsen PKB senilai Rp1,44 triliun dan opsen BBNKB juga senilai Rp1,44 triliun. Sebagian besar opsen bakal lebih banyak diterima oleh kabupaten dan kota di Tangerang Raya.
Opsen PKB yang diterima tiap-tiap kabupaten/kota di wilayah Banten, meliputi Rp405,73 miliar untuk Kota Tangerang Selatan, Rp390,24 miliar untuk Kota Tangerang, Rp370,24 miliar untuk Kabupaten Tangerang.
Kemudian, opsen senilai Rp77,23 miliar untuk Kabupaten Serang, Rp63,65 miliar untuk Kota Serang, Rp62,26 miliar untuk Kota Cilegon, Rp40,05 miliar untuk Kabupaten Lebak, dan Rp35,15 miliar untuk Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, estimasi opsen BBNKB yang disetorkan kepada kabupaten/kota di Banten meliputi Rp398,13 miliar untuk Kabupaten Tangerang, Rp380,82 miliar untuk Kota Tangerang Selatan, Rp357,41 miliar untuk Kota Tangerang.
Lalu, opsen BBNKB senilai Rp93,8 miliar untuk Kabupaten Serang, Rp62,33 miliar untuk Kota Serang, Rp59,71 miliar untuk Kota Cilegon, Rp51,32 miliar untuk Kabupaten Lebak, dan Rp43,42 miliar untuk Kabupaten Pandeglang.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.
Seperti dikutip dari radarbanten.co.id, opsen yang sudah dipungut harus langsung disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota melalui mekanisme split payment secara otomati
Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.