PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB
Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperkirakan nilai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Banten pada tahun depan sejumlah Rp2,88 triliun.

Plt Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan mengatakan pendapatan dari opsen akan ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota setelah pemerintah kabupaten/kota dimaksud membuka rekening di Bank Banten.

"Bank Banten disepakati untuk menjadi bank penampung. Jadi, harus sesuai antara bank penampung dan rekening yang akan disalurkan. Selain itu, agar tidak ada pengurangan dari penerimaan opsen pajak itu sendiri," katanya, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Secara terperinci, Pemprov Banten akan menyalurkan opsen PKB senilai Rp1,44 triliun dan opsen BBNKB juga senilai Rp1,44 triliun. Sebagian besar opsen bakal lebih banyak diterima oleh kabupaten dan kota di Tangerang Raya.

Opsen PKB yang diterima tiap-tiap kabupaten/kota di wilayah Banten, meliputi Rp405,73 miliar untuk Kota Tangerang Selatan, Rp390,24 miliar untuk Kota Tangerang, Rp370,24 miliar untuk Kabupaten Tangerang.

Kemudian, opsen senilai Rp77,23 miliar untuk Kabupaten Serang, Rp63,65 miliar untuk Kota Serang, Rp62,26 miliar untuk Kota Cilegon, Rp40,05 miliar untuk Kabupaten Lebak, dan Rp35,15 miliar untuk Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sementara itu, estimasi opsen BBNKB yang disetorkan kepada kabupaten/kota di Banten meliputi Rp398,13 miliar untuk Kabupaten Tangerang, Rp380,82 miliar untuk Kota Tangerang Selatan, Rp357,41 miliar untuk Kota Tangerang.

Lalu, opsen BBNKB senilai Rp93,8 miliar untuk Kabupaten Serang, Rp62,33 miliar untuk Kota Serang, Rp59,71 miliar untuk Kota Cilegon, Rp51,32 miliar untuk Kabupaten Lebak, dan Rp43,42 miliar untuk Kabupaten Pandeglang.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti dikutip dari radarbanten.co.id, opsen yang sudah dipungut harus langsung disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota melalui mekanisme split payment secara otomati

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global