PRANCIS

Genjot Daya Beli, Tarif Pajak Badan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 15:58 WIB
Genjot Daya Beli, Tarif Pajak Badan Dipangkas

PARIS, DDTCNews – Dipicu oleh reformasi pajak Amerika Serikat (AS), Pemerintah Prancis berencana melakukan reformasi pajak dengan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, menghapus pajak perumahan dan mengubah skema exit tax. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan tarif PPh badan akan turun dari 33,33% pada 2017 menjadi 28% pada 2020. Sedangkan pada 2019, PPh badan berlaku 28% bagi badan dengan penghasilan kena pajak hingga EUR500 ribu dan 31% untuk penghasilan kena pajak yang melebihinya.

“Pemerintah berniat meningkatkan daya beli masyarakat dengan mengurangi beban pajak rata-rata hingga menjadi sekitar 44% dari pendapatan atau terendah sejak 2012,” katanya di Paris, seperti dilansir Tax Notes International, Selasa (2/10).

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Di samping itu, Maire juga berharap rencana penghapusan pajak perumahan secara bertahap sampai 2020 akan meningkatkan daya beli masyarakat. “Penghapusan pajak perumahan ini akan bermanfaat untuk menggenjot daya beli masyarakat,” katanya.

Pada 2019, rencana penghapusan pajak perumahan itu dihitung akan menghilangkan pendapatan sebesar EUR3 miliar, dan akan menjadi EUR20 miliar pada 2020. Namun, dampak positifnya akan diterima oleh 80% masyarakat.

Pemerintah juga berencana mengubah skema exit tax, yaitu pajak keuntungan modal yang tarifnya kini 30% atas aset yang dimiliki warga Prancis yang memilih pindah ke luar negeri. Rancangan aturan exit tax terbaru akan membatasi pemajakan untuk 2 tahun dari yang sebelumnya 10 tahun.

Baca Juga:
Wajib SPT Elektronik Tapi Pakai SPT Kertas, Bisa Dianggap Tak Lapor

Di samping sejumlah langkah itu, pemerintah masih akan meningkatkan pajak atas bahan bakar diesel sebesar 7 sen per liter pada tahun 2019. Sedangkan pajak pada gas akan dikenakan 4 sen lebih per liter. Kenaikan ini sejalan dengan komitmen Prancis terhadap kesepakatan perubahan iklim Paris.

Selain itu, pemerintah akan menjaga agar defisit fiskal tetap terkendali dengan menghapus anggaran pada lebih dari 4 ribu layanan sipil, terutama di Kementerian Pendidikan Nasional. Penghapusan ini untuk menciptakan lingkungan pro-pertumbuhan dan mengurangi ketergantungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?