PRANCIS

Genjot Daya Beli, Tarif Pajak Badan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 15:58 WIB
Genjot Daya Beli, Tarif Pajak Badan Dipangkas

PARIS, DDTCNews – Dipicu oleh reformasi pajak Amerika Serikat (AS), Pemerintah Prancis berencana melakukan reformasi pajak dengan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, menghapus pajak perumahan dan mengubah skema exit tax. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan tarif PPh badan akan turun dari 33,33% pada 2017 menjadi 28% pada 2020. Sedangkan pada 2019, PPh badan berlaku 28% bagi badan dengan penghasilan kena pajak hingga EUR500 ribu dan 31% untuk penghasilan kena pajak yang melebihinya.

“Pemerintah berniat meningkatkan daya beli masyarakat dengan mengurangi beban pajak rata-rata hingga menjadi sekitar 44% dari pendapatan atau terendah sejak 2012,” katanya di Paris, seperti dilansir Tax Notes International, Selasa (2/10).

Baca Juga:
Wajib Pajak Badan Nanti Bisa Peroleh NPWP via Portal AHU

Di samping itu, Maire juga berharap rencana penghapusan pajak perumahan secara bertahap sampai 2020 akan meningkatkan daya beli masyarakat. “Penghapusan pajak perumahan ini akan bermanfaat untuk menggenjot daya beli masyarakat,” katanya.

Pada 2019, rencana penghapusan pajak perumahan itu dihitung akan menghilangkan pendapatan sebesar EUR3 miliar, dan akan menjadi EUR20 miliar pada 2020. Namun, dampak positifnya akan diterima oleh 80% masyarakat.

Pemerintah juga berencana mengubah skema exit tax, yaitu pajak keuntungan modal yang tarifnya kini 30% atas aset yang dimiliki warga Prancis yang memilih pindah ke luar negeri. Rancangan aturan exit tax terbaru akan membatasi pemajakan untuk 2 tahun dari yang sebelumnya 10 tahun.

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Di samping sejumlah langkah itu, pemerintah masih akan meningkatkan pajak atas bahan bakar diesel sebesar 7 sen per liter pada tahun 2019. Sedangkan pajak pada gas akan dikenakan 4 sen lebih per liter. Kenaikan ini sejalan dengan komitmen Prancis terhadap kesepakatan perubahan iklim Paris.

Selain itu, pemerintah akan menjaga agar defisit fiskal tetap terkendali dengan menghapus anggaran pada lebih dari 4 ribu layanan sipil, terutama di Kementerian Pendidikan Nasional. Penghapusan ini untuk menciptakan lingkungan pro-pertumbuhan dan mengurangi ketergantungan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Badan Nanti Bisa Peroleh NPWP via Portal AHU

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Senin, 30 September 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar WP Badan Lewat Coretax, PIC dan Grup Usaha Harus Dicantumkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN