ADMINISTRASI PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 18:00 WIB
DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai aspek perpajakan yang melekat terhadap wajib pajak perseroan perorangan (PT Perorangan).

Penjelasan tersebut disampaikan contact center DJP saat merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Menurut otoritas pajak, aspek perpajakan PT Perorangan dipersamakan dengan wajib pajak.

“Dari aspek pajak penghasilan, [PT Perorangan] dapat dikenai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Tahunan Badan, disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan,” sebut Kring Pajak, Selasa (5/11/20240.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, dari aspek PPN, PT Perorangan wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN apabila wajib pajak bersangkutan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang.

Berdasarkan pengertian itu, karakteristik perseroan perorangan ialah hanya didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perorangan yang dapat mendirikan perseroan perorangan harus merupakan WNI, berusia 17 tahun, dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, merujuk laman smesco.go.id, kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, konsep perseroan perorangan bukan hal baru bagi beberapa negara di dunia. Konsep tersebut telah dikenal pada berbagai negara, tetapi dengan penyebutan yang berbeda-beda.

Misal, pemerintah AS, Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan sebagai sole proprietorship. Sementara itu, Inggris menyebutnya sebagai sole trader dan Vietnam menyebutnya private enterprise.

Kendati demikian, tentu terdapat perbedaan di antara konsep perseroan perorangan di negara lain dengan di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?