BERITA PAJAK HARI INI

Gairahkan Sektor Properti, Tarif PPh Ditebas

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 09:08 WIB
Gairahkan Sektor Properti, Tarif PPh Ditebas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menebar insentif, kali ini giliran sektor properti yang disasar dengan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) penjualan properti. Berita ini telah tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Senin (15/8).

Diundangkan pada 8 Agustus dan akan berlaku mulai 8 September nanti, ketentuan ini berlaku kepada wajib pajak yang usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan. Jika sebelumnya PPh yang dibayar tarifnya 5% dari nilai kotor penjualan, kini dipotong menjadi 2,5%.

Sementara tarif PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan rumah sederhana atau rumah susun sederhana lebih kecil lagi, yakni jadi 1% dari nilai penjualan. Bahkan, pengalihan atau penjualan tanah dan bangunan kepada pemerintah , BUMN, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus, misalnya untuk proyek infrastruktur tarifnya 0%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Tarif ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, kecuali bagi wajib pajak badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Penurunan tarif ini disambut baik kalangan pengembang. Seperti apa komentar mereka ? Berikut ringkasan beritanya :

  • Pemangkasan Disambut Positif

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menilai pemangkasan ini akan dinikmati masyarakat dan pengembang. Namun, pengembang meminta penurunan PPh ini dibarengi dengan penurunan bea hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Menurutnya, BPHTB telah membebani konsumen. Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan tujuan penurunan PPh tersebut memang untuk menggeliatkan properti. Dia mengakui ada potensi penerimaan pajak yang akan tergerus, tapi tidak banyak.

  • Kekayaan Taipan Terdongkrak Tax Amnesty

Kekayaan orang-orang superkaya (taipan) Indonesia berpotensi naik bilai pengakuan aset dalam program tax amnesty benar-benar terlaksana. Pasalnya, dalam Pasal 24 dan 25 PMK No.118/PMK/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11/2016 soal pengampunan pajak disebutkan peserta program tax amnesty dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPh. Syaratnya, pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Kinerja Repatriasi Jadi Acuan

Performa pelaksanaan repatriasi dalam kebijakan tax amnesty menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menunjuk bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek sebagi pintu masuk atau gateway.Hal ini diatur dalam PMK No.123/PMK.08/2016 yang merupakan revisi dari PMK 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

  • Tax Amnesty Jadi Mesin Pertumbuhan

Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede mengatakan tax amnesty bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru karena mendorong investasi. Repatriasi dana dari kebijakan tax amnesty bisa disalurkan ke sektor riil. Dia meyakini langkah itu akan mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun ini.

  • Klasifikasi Industri Rokok Disederhanakan

Pemerintah disarankan menyederhanakan klasifikasi industri rokok guna memaksimalkan pendapatan dari sektor cukai hasil tembakau, dengan alasan-alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mencontohkan penyederhanaan layer industri rokok itu dilakukan berdasarkan produksi rokok setiap batang. Jika produksi di atas 2 miliar batang maka industri itu dikategorikan layer besar, kisaran 1-2 miliar batang kategori menengah, dan di bawah 1 miliar batang kategori kecil.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Produsen Rokok Kelas Menengah dan Kecil Bisa Gulung Tikar

Pemerintah diminta memperhitungkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2017 mendatang secara cermat lantaran berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jika tarif dan target penerimaan dinaikkan maka realisasi penerimaan akan merosot. Kebijakan kenaikan itu bisa mengakibatkan produsen rokok skala kecil dan menengah gulung tikar.

  • Penggabungan Pertamina Gas dan PGN Akan Lebih Efisien

Rencana penggabungan dua perusahaan PT Pertamina Gas dan Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) diyakini dapat menciptakan efisiensi belanja modal senilai Rp13,12 triliun. Penggabungan perusahaan akan menghemat biaya operasi dan ongkos pemeliharaan, sehingga harga jual gas ke konsumen bisa lebih murah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN