Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan rencana untuk kembali menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan Indonesia telah berhasil melaksanakan 2 kali tax amnesty. Menurutnya, tax amnesty menjadi mekanisme yang dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kesempatan kepada orang kaya yang belum tuntas mendeklarasikan hartanya.
"Ini salah satu mekanisme memang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka yang ada, baik itu di dalam dan di luar negeri, melalui mekanisme tax amnesty," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Budi belum memerinci skema program tax amnesty yang sedang disiapkan pemerintah. Menurutnya, rencana tax amnesty ini tengah digodok oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Meski demikian, dia dalam kesempatan ini turut menegaskan penegakan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah maaf, terutama dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemerintah berkomitmen melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan tanpa ada politisasi hukum.
"Kita tunggu saja nanti seperti apa rumusannya," ujarnya.
Sebelumnya, RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah menjadi salah satu dari 41 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Komisi XI DPR.
Pemerintah telah melaksanakan tax amnesty pada 2016-2017 berdasarkan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Sementara pada 2022, program pengungkapan sukarela (PPS) dilaksanakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.