RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Desember 2024 | 09:30 WIB
Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Namun, RUU Perampasan Aset memerlukan kajian mendalam mengingat RUU tersebut memuat konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

"RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam. Karena ada hal baru dalam RUU tersebut yaitu mengenal konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan," ujar Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej yang sering disapa Eddy, dikutip Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Eddy mengatakan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan pertama kali diperkenalkan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui UU 7/2006.

Adapun tujuan dari UNCAC adalah membasmi korupsi dengan efektif dan efisien melalui kerja sama internasional dan asset recovery. "Asset recovery di sini diterjemahkan sebagai pemulihan aset, bukan perampasan aset," ujar Eddy.

Eddy pun mengatakan Indonesia sesungguhnya sudah mengenal praktik perampasan aset atas harta hasil tindak pidana korupsi sejak 1964. Namun, perampasan aset di Indonesia dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

"Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, ini pun sudah melakukan perampasan aset meskipun masih didasarkan pada conviction based asset forfeiture," ujar Eddy.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR sudah bersepakat untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU tersebut tidak turut dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung, RUU Perampasan Aset tidak bisa segera dibahas mengingat RUU tersebut memuat klausul-klausul yang sudah ada dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan tidak ada pasal RUU Perampasan Aset yang tumpang tindih dengan pasal dalam UU yang sudah berlaku.

"Ini perlu pengkajian supaya UU ini tidak ada overlapping dan bertabrakan dengan UU lainnya. Kita perlu mengkaji lebih lanjut dan kemarin saya usulkan sebaiknya kita tugaskan Badan Keahlian untuk melihat RUU ini pasal demi pasal," ujar Martin pada bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6