RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Desember 2024 | 09:30 WIB
Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Namun, RUU Perampasan Aset memerlukan kajian mendalam mengingat RUU tersebut memuat konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

"RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam. Karena ada hal baru dalam RUU tersebut yaitu mengenal konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan," ujar Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej yang sering disapa Eddy, dikutip Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Eddy mengatakan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan pertama kali diperkenalkan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui UU 7/2006.

Adapun tujuan dari UNCAC adalah membasmi korupsi dengan efektif dan efisien melalui kerja sama internasional dan asset recovery. "Asset recovery di sini diterjemahkan sebagai pemulihan aset, bukan perampasan aset," ujar Eddy.

Eddy pun mengatakan Indonesia sesungguhnya sudah mengenal praktik perampasan aset atas harta hasil tindak pidana korupsi sejak 1964. Namun, perampasan aset di Indonesia dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

"Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, ini pun sudah melakukan perampasan aset meskipun masih didasarkan pada conviction based asset forfeiture," ujar Eddy.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR sudah bersepakat untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU tersebut tidak turut dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung, RUU Perampasan Aset tidak bisa segera dibahas mengingat RUU tersebut memuat klausul-klausul yang sudah ada dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:
DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan tidak ada pasal RUU Perampasan Aset yang tumpang tindih dengan pasal dalam UU yang sudah berlaku.

"Ini perlu pengkajian supaya UU ini tidak ada overlapping dan bertabrakan dengan UU lainnya. Kita perlu mengkaji lebih lanjut dan kemarin saya usulkan sebaiknya kita tugaskan Badan Keahlian untuk melihat RUU ini pasal demi pasal," ujar Martin pada bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra