KEMUDAHAN EKSPOR

Download Aturan Lengkap KITE Pembebasan/ Pengembalian Di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 18:15 WIB
Download Aturan Lengkap KITE Pembebasan/ Pengembalian Di Sini

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews—Defisit neraca perdagangan Indonesia tahun 2018 yang menyelam hingga US$8,57 miliar adalah yang terdalam sepanjang sejarah. Penyebabnya, impor yang melompat 20,15% hingga US$188 miliar hanya diimbangi dengan ekspor yang tumbuh 6,65% senilai US$162 miliar.

Naiknya harga minyak yang memberikan windfall dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara bersamaan juga mengerek nilai impornya hingga defisit neraca perdagangan migas melonjak 45% jadi US$12,4 miliar. Akan halnya ekspor migas, surplusnya anjlok 81,4% tinggal US$3,8 miliar.

Siapa yang tidak gemas melihat performa yang menjengkelkan itu. Neraca perdagangan tahun sebelumnya toh masih surplus US$11,84 miliar. Angka itu juga melanjutkan tren positif, karena pada 2016 juga masih mencatat surplus US$8,78 miliar dari capaian 2015 yang juga surplus US$7,67 miliar.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Di sisi lain, pemerintah juga sudah telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru yang memperbaiki kinerja ekspor. Mulai dari kemudahan perizinan sampai insentif fiskal. Tapi lihat di sebelah sana, Vietnam tahun 2018 mencatat laju ekspor 13,8% menjadi US$245 miliar dengan surplus US$6,8 miliar.

Sementara Thailand, ekspornya pada periode yang sama melaju 6,7% menjadi US$252 miliar, dengan surplus US$3,25 miliar. Di Malaysia, ekspornya melaju 6,7% jadi RM998 miliar setara US$245 miliar, dengan lompatan surplus 22%, tertinggi sejak 2012 menjadi RM120 miliar setara US$29 miliar.

Dalam situasi ini, apa yang bisa dilakukan pemerintah? Untuk melakukan perubahan struktural, waktu yang dibutuhkan tentu lama. Karena itu, yang tersisa hanya mempermudah prosesnya, seperti dengan merilis kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dan KITE Pengembalian.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kebijakan terkait dengan KITE itu adalah respons pemerintah atas menurunnya kinerja perdagangan seiring dengan kian berkembangnya layanan elektronik di pemerintahan, terutama setelah terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh One Single Submission yang menggantikan beberapa dokumen.

Ada beberapa kemudahan yang ditawarkan kebijakan itu. Misalnya, akomodasi layanan elektronik, percepatan pemberian persetujuan permohonan pengembalian dari sebelumnya 30 hari menjadi 20 hari kerja. Lalu penerbitan Surat Perintah Pembayaran, dari sebelumnya 15 hari menjadi 5 hari kerja.

Bagaimana kemudahan ini mendongkrak ekspor? Apa dampak perubahan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) Pembebasan/Pengembalian menjadi KITE Pembebasan/Pengembalian? Apa kaitannya dengan Pusat Logistik Berikat? Download aturan lengkap KITE Pembebasan/Pengembalian sebagai berikut:

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Peraturan Presiden (Perpres):i

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

  • PMK Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • PMK Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • PMK Nomor 137/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk;
  • PMK Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
  • PMK Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
  • PMK Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • PMK Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
  • PMK Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
  • PMK Nomor 171/PMK.011/2008 tentang Perubahan atas PMK Nomor 16/PMK. 011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit Menj adi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor.
  • PMK Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Cukai atas lmpor Kembali Barang yang telah Diekspor.

Peraturan Menteri Perdagangan:

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai:

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

Keputusan Dirjen Pajak:

  • Kepdirjen Pajak Nomor KEP-348/PJ/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Di Ekspor.

Surat Edaran Dirjen Pajak:

  • Surat Edaran Nomor SE-24/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Ketentuan Mengenai Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan atauPajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasangpada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?