LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Dian Kurniati | Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB
Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Ilustrasi. Aktivitas bongkar muat kapal saat terjadi gelombang tinggi di Dermaga Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat waktu bongkar muat atau dwelling time rata-rata hingga Oktober 2024 adalah 2,85 hari.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia menyatakan dwelling time ini sudah berada di bawah target selama 2,9 hari. Menurutnya, capaian dwelling time tersebut juga tergolong bagus untuk negara kepulauan seperti Indonesia.

"Secara internasional, untuk negara kepulauan seperti kita, 2,9 hari termasuk cukup bagus. Kita tidak bisa membandingkan dengan negara yang hanya barangnya transit seperti Singapura," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Oza menuturkan dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai dengan barang keluar dari pelabuhan. Data dwelling time diperoleh dari terminal operator pada pelabuhan utama di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah terus berupaya menurunkan dwelling time untuk memastikan kelancaran arus logistik di pelabuhan. Di sisi lain, lanjutnya, biaya logistik juga terus diupayakan menjadi lebih rendah.

Menurutnya, karakteristik geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan membuat berbagai upaya dalam menurunkan dwelling time dan biaya logistik lebih menantang ketimbang Singapura yang memiliki wilayah lebih kecil dan hanya berupa pelabuhan transit.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Kalau Singapura bisa cepat, [karena] dia enggak turun kok barangnya. Dia cuma transit sebentar, kemudian jalan. Tidak bisa disamakan dengan posisinya dengan model negara seperti Indonesia," ujarnya.

Dalam upaya menurunkan dwelling time, lanjut Oza, pemerintah telah membangun sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait dengan ekspor dan impor.

Melalui sistem tersebut, proses ekspor dan impor barang menjadi lebih mudah dan cepat karena data disampaikan secara tunggal sehingga tidak terjadi repetisi dan duplikasi.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Saat ini, sistem INSW telah mengintegrasikan sistem pada 18 kementerian/lembaga yang memiliki pelayanan di bidang ekspor-impor. Ruang lingkup INSW bakal meluas seiring dengan penambahan kementerian/lembaga baru.

Di sisi lain, pemerintah menerapkan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang kini berjalan di 52 pelabuhan dan 7 bandara. Penerapan NLE dinilai mampu meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP