PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan TER PPh Pasal 21 dan PMK Soal PPh Final UMKM, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Januari 2024 | 16:20 WIB
Aturan TER PPh Pasal 21 dan PMK Soal PPh Final UMKM, Download di Sini!

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pada akhir 2023 hingga awal Januari 2024, pemerintah merilis beragam ketentuan baru terkait dengan pajak. Ketentuan yang paling santer dibahas yakni tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kemudian, ada pula peraturan yang memuat ketentuan PPh final wajib pajak UMKM serta penyesuaian batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kemudian, peraturan terkait dengan pajak rokok juga dirilis.

Sejumlah peraturan yang terbit sekitar 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut pada Perpajakan DDTC.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ketentuan Baru Penghitungan PPh Pasal 21

Pemerintah memperbarui ketentuan penghitungan PPh Pasal 21. Pembaruan tersebut di antaranya berupa penerapan tarif pajak efektif bulanan untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi subjek lainnya juga disesuaikan.

  • PP 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Tanggal pengundangan: 27 Desember 2023.
  • Tanggal berlaku efektif: 27 Desember 2023.
  • Keterangan status/riwayat:
    mencabut sebagian PP 80 Tahun 2010, yaitu Pasal 2 ayat (3).

Sehubungan dengan terbitnya beleid tersebut, Kementerian Keuangan memperbarui peraturan yang menjadi dasar petunjuk pelaksana penghitungan PPh Pasal 21. Beleid tersebut menguraikan beragam skema penghitungan PPh Pasal 21 yang baru, termasuk penerapan tarif efektif.

Ketentuan Baru Pengenaan PPh atas UMKM dan Pengukuhan sebagai PKP

Kementerian Keuangan memperbarui tata cara pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar atau sering disebut UMKM. Kementerian Keuangan juga menyesuaikan ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak
  • PMK 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Tanggal pengundangan: 29 Desember 2023.
  • Tanggal berlaku efektif: 29 Desember 2023.
  • Keterangan status/riwayat:
    mencabut sebagian PMK 68/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK 197/PMK.03/2013, yaitu Pasal 4 dan Pasal 5;
    mencabut sebagian PMK 99/PMK.03/2018.

Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Pemerintah memerinci ketentuan harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah. Harmoniasasi tersebut meliputi: penyelenggaraan; sinergi kebijakan fiskal nasional; pembiayaan utang daerah; dana abadi daerah; dan sinergi pendanaan.

  • PP 1 Tahun 2024 Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
  • Tanggal pengundangan: 2 Januari 2024.
  • Tanggal berlaku efektif: 2 Januari 2024.
  • Keterangan status/riwayat:
    mencabut PP 56 Tahun 2005 s.t.d.d PP 65 Tahun 2010;
    mencabut PP 56 Tahun 2018.

Pengenaan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik

Pemerintah menegaskan pengenaan pajak rokok kini juga diberlakukan atas rokok elektrik. Adapun tarif yang dikenakan adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok dalam ketentuan terdahulu.

Pembebasan PPN atas Barang dan/atau Jasa untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru yang mempertegas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

  • PMK 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.
  • Tanggal pengundangan: 28 Desember 2023
  • Tanggal berlaku efektif: 1 Januari 2024
  • Keterangan status/riwayat:
    mencabut KMK 370/KMK.03/2003.

Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Kementerian Keuangan menetapkan biaya operasional pemungutan (BOP) atas setiap jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah pusat (PBB P5L). Adapun BOP merupakan biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh DJP.

  • PMK 142 Tahun 2023 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Tanggal pengundangan: 18 Desember 2023
  • Tanggal berlaku efektif: 18 Desember 2023
  • Keterangan status/riwayat baru: baru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP