Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan mainan di salah satu pabrik mainan di Demak, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pada akhir 2023 hingga awal Januari 2024, pemerintah merilis beragam ketentuan baru terkait dengan pajak. Ketentuan yang paling santer dibahas yakni tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kemudian, ada pula peraturan yang memuat ketentuan PPh final wajib pajak UMKM serta penyesuaian batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kemudian, peraturan terkait dengan pajak rokok juga dirilis.
Sejumlah peraturan yang terbit sekitar 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut pada Perpajakan DDTC.
Pemerintah memperbarui ketentuan penghitungan PPh Pasal 21. Pembaruan tersebut di antaranya berupa penerapan tarif pajak efektif bulanan untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi subjek lainnya juga disesuaikan.
Sehubungan dengan terbitnya beleid tersebut, Kementerian Keuangan memperbarui peraturan yang menjadi dasar petunjuk pelaksana penghitungan PPh Pasal 21. Beleid tersebut menguraikan beragam skema penghitungan PPh Pasal 21 yang baru, termasuk penerapan tarif efektif.
Kementerian Keuangan memperbarui tata cara pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar atau sering disebut UMKM. Kementerian Keuangan juga menyesuaikan ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pemerintah memerinci ketentuan harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah. Harmoniasasi tersebut meliputi: penyelenggaraan; sinergi kebijakan fiskal nasional; pembiayaan utang daerah; dana abadi daerah; dan sinergi pendanaan.
Pemerintah menegaskan pengenaan pajak rokok kini juga diberlakukan atas rokok elektrik. Adapun tarif yang dikenakan adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok dalam ketentuan terdahulu.
Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru yang mempertegas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Kementerian Keuangan menetapkan biaya operasional pemungutan (BOP) atas setiap jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemerintah pusat (PBB P5L). Adapun BOP merupakan biaya yang meliputi kegiatan pemungutan PBB yang dilaksanakan oleh DJP.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.