KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Dian Kurniati | Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagai salah satu upaya dalam pencegahan penyelundupan barang impor dan ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.

"Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya," katanya, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Askolani menuturkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.

Penyediaan alat pemindai peti kemas tersebut mengacu pada PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Pada 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat 1,29 juta (turun 1,5%) dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143 (turun 31,26%). Meski tren jumlah peti kemas tersebut menunjukkan penurunan, terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Lebih lanjut, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), yang terdiri atas 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini melonjak 192,12% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 597 kasus.

Pada 2024 pula, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok sebesar 113,13% menjadi 2.142 penindakan. Dari angka tersebut, 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan.

Dia menjelaskan alat pemindai peti kemas membawa sejumlah manfaat dalam pengawasan impor dan ekspor. Beberapa di antaranya yakni membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Kemudian, mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional; serta mencegah pelanggaran impor dan ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Askolani, pemberlakuan alat pemindai peti kemas juga akan menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang makin baik (good governance). Pada November 2024, dwelling time Indonesia tercatat 2,71 dengan customs clearance 0,3-0,4.

Dia berharap pemanfaatan image hasil pemindaian akan membuat pemeriksaan fisik barang impor akan makin efektif dan efisien, seperti yang telah dilakukan negara negara tetangga yaitu Singapura dan Thailand.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Saat ini, Singapura dan Thailand telah melakukan pemindaian terhadap seluruh peti kemas. Hasilnya, kedua negara tersebut mampu menurunkan rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor menjadi hitungan menit sehingga mengurangi waktu tunggu (dwelling time).

Askolani menambahkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas juga akan meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan makin cepatnya pemeriksaan barang, serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat.

"Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, perlindungan masyarakat, dan penerimaan negara," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP