KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Dian Kurniati | Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagai salah satu upaya dalam pencegahan penyelundupan barang impor dan ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.

"Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya," katanya, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Askolani menuturkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.

Penyediaan alat pemindai peti kemas tersebut mengacu pada PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Pada 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat 1,29 juta (turun 1,5%) dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143 (turun 31,26%). Meski tren jumlah peti kemas tersebut menunjukkan penurunan, terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Lebih lanjut, terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), yang terdiri atas 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini melonjak 192,12% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 597 kasus.

Pada 2024 pula, terjadi kenaikan dalam penindakan yang dilaksanakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok sebesar 113,13% menjadi 2.142 penindakan. Dari angka tersebut, 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan.

Dia menjelaskan alat pemindai peti kemas membawa sejumlah manfaat dalam pengawasan impor dan ekspor. Beberapa di antaranya yakni membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kemudian, mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional; serta mencegah pelanggaran impor dan ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Askolani, pemberlakuan alat pemindai peti kemas juga akan menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang makin baik (good governance). Pada November 2024, dwelling time Indonesia tercatat 2,71 dengan customs clearance 0,3-0,4.

Dia berharap pemanfaatan image hasil pemindaian akan membuat pemeriksaan fisik barang impor akan makin efektif dan efisien, seperti yang telah dilakukan negara negara tetangga yaitu Singapura dan Thailand.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Saat ini, Singapura dan Thailand telah melakukan pemindaian terhadap seluruh peti kemas. Hasilnya, kedua negara tersebut mampu menurunkan rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor menjadi hitungan menit sehingga mengurangi waktu tunggu (dwelling time).

Askolani menambahkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas juga akan meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan makin cepatnya pemeriksaan barang, serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat.

"Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, perlindungan masyarakat, dan penerimaan negara," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan