KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menawarkan berbagai fasilitas kawasan berikat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan menjadi bentuk dukungan untuk dunia usaha. Menurutnya, pemberian fasilitas kepabeanan ini juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai industrial assistance.

"Di bidang industrial assistance, perusahaan berfasilitas yang kita lakukan sudah cukup banyak," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Aflah mengatakan jumlah perusahaan berfasilitas pada tahun ini tercatat sebanyak 2.265 perusahaan. Fasilitas ini utamanya dalam bentuk kawasan berikat yakni sebanyak 1.453 perusahaan atau 64%.

Dia menjelaskan fasilitas kawasan berikat ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Pemberian fasilitas ini juga berdampak positif pada percepatan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi. Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Selain kawasan berikat, pemerintah juga telah memberikan fasilitas gudang berikat kepada 194 perusahaan, pusat logistik berikat kepada 143 perusahaan, toko bebas bea kepada 18 perusahaan, dan pameran berikat kepada 8 perusahaan. Setelahnya, ada fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan kepada 194 perusahaan, KITE pengembalian kepada 104 perusahaan, dan KITE industri kecil menengah (IKM) kepada 127 perusahaan.

"DJBC bukan hanya memberikan layanan kepada yang besar-besar saja. Kami juga memberikan layanan kepada yang kecil-kecil, UMKM," ujarnya.

Kepada usaha UMKM, Aflah menambahkan DJBC juga memberikan dukungan melalui klinik ekspor. Klinik ekspor sejauh ini telah diberikan kepada 1.364 UMKM binaan DJBC, yang 619 UMKM di antaranya berhasil melakukan ekspor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini