KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menawarkan berbagai fasilitas kawasan berikat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan menjadi bentuk dukungan untuk dunia usaha. Menurutnya, pemberian fasilitas kepabeanan ini juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai industrial assistance.

"Di bidang industrial assistance, perusahaan berfasilitas yang kita lakukan sudah cukup banyak," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Aflah mengatakan jumlah perusahaan berfasilitas pada tahun ini tercatat sebanyak 2.265 perusahaan. Fasilitas ini utamanya dalam bentuk kawasan berikat yakni sebanyak 1.453 perusahaan atau 64%.

Dia menjelaskan fasilitas kawasan berikat ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Pemberian fasilitas ini juga berdampak positif pada percepatan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi. Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Selain kawasan berikat, pemerintah juga telah memberikan fasilitas gudang berikat kepada 194 perusahaan, pusat logistik berikat kepada 143 perusahaan, toko bebas bea kepada 18 perusahaan, dan pameran berikat kepada 8 perusahaan. Setelahnya, ada fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pembebasan kepada 194 perusahaan, KITE pengembalian kepada 104 perusahaan, dan KITE industri kecil menengah (IKM) kepada 127 perusahaan.

"DJBC bukan hanya memberikan layanan kepada yang besar-besar saja. Kami juga memberikan layanan kepada yang kecil-kecil, UMKM," ujarnya.

Kepada usaha UMKM, Aflah menambahkan DJBC juga memberikan dukungan melalui klinik ekspor. Klinik ekspor sejauh ini telah diberikan kepada 1.364 UMKM binaan DJBC, yang 619 UMKM di antaranya berhasil melakukan ekspor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP