BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Perspektif Berburu di Kebun Binatang Sudah Tidak Relevan

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 29 Januari 2019 | 08:34 WIB
DJP: Perspektif Berburu di Kebun Binatang Sudah Tidak Relevan

ilustrasi kantor DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berkomitmen untuk memperluas basis pajak sebagai bagian dari upaya pengamanan target penerimaan negara. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (29/1/2019).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan ada perbaikan kualitas pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP). Apalagi, pembayaran pajak dari WP peserta tax amnesty tercatat mengalami peningkatan. Optimalisasi data automatic exchange of information (AEoI) juga dinilai akan menambah basis pajak.

“Basisnya nanti pelan-pelan kami tingkatkan. Jadi, kalau ada perspektif berburu di kebun binatang itu sebenarnya sudah tidak relevan lagi,” tegas Yon.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana pengenaan cukai pada plastik. Kendati sudah ada target penerimaan Rp500 miliar dari cukai plastik dalam APBN 2019, rancangan regulasi yang mengamanatkan pemungutan cukai tersebut masih belum selesai.

Selanjutnya, topik mengenai pilihan komoditas yang diyakini akan meningkatkan ekspor nasional juga menjadi sorotan beberapa media nasional. Pemerintah sudah memilih sekitar 8 komoditas industri yang akan mendapat kemudahan administrasi ekspor.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini
  • WP Dinilai Lebih Nyaman Lapor Aset

Yon Arsal mengatakan bahwa rata-rata kepatuhan WP peserta tax amnesty dalam pembayaran pajak naik 39%, lebih tinggi dibandingkan dengan WP yang tidak mengikuti tax amnesty. Menurutnya, hal ini ada korelasi antara penghasilan WP peserta tax amnesty dengan nilai aset yang dimiliki.

“PPh pasal 29 pertumbuhannya lebih baik. Setelah mengikuti pengampunan pajak, mereka lebih nyaman melaporkan aset tertentu,” katanya.

  • DJP Manfaatkan Keterbukaan Informasi Keuangan

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan outlook penerimaan pajak 2019 cukup realistis, mengingat realisasi pada tahun lalu sudah menunjukkan perbaikan. Selain itu, DJP akan memanfaatkan data AEoI dan berbagai perjanjian internasional untuk mengamankan target penerimaan.

Baca Juga:
Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

"Sudah diterapkannya keterbukaan informasi rekening keuangan untuk tujuan pajak sejak April 2018 berdasarkan UU No. 9 Tahun 2017 dan Perjanjian Internasional ini akan mempengaruhi penerimaan pajak,” jelas John.

  • Soal Rencana Cukai Plastik, Ini Perkembangannya

Kasubdit Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) cukai plastik masih belum selesai. Pembahasan masih berada di tingkat panitia antarkementerian. Lamanya waktu pembahasan karena menunggu masukan dari berbagai pihak.

“Tentunya sekarang masih sinkronisasi dan mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan
  • Ini Pesan Menkeu Kepada Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah daerah (pemda) memiliki dua tugas penting yang harus selalu diingat. Pertama, mengelola APBD secara efisien, tepat kualitas, dan menghasilkan dampak positif.

Kedua, menciptakan kebijakan yang dapat menarik modal dan investasi ke daerah masing-masing sehingga mampu membuka lapangan kerja baru.

  • Investor Milenial Mendominasi

Penjualan SBR005 menghasilkan sekitar Rp4,006 triliun, lebih rendah dari penjualan SBR004 tahun lalu senilai Rp7,32 triliun. Meskipun demikian, investor generasi milenial –kelahiran 1980 hingga 2000—mendominasi sekitar 50,61% dari total penjualan. Porsi ini naik dari performa penjualan SBR004 yang hanya mencapai 40,99%.

  • Dongkrak Ekspor, Pemerintah Pilih 8 Kelompok Industri

Deputi Koordinator Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan pemerintah telah memilih 8 kelompok industri pilihan yang dapat mendongkrak performa ekspor. Kedelapan kelompok itu adalah industri makanan dan minuman, industri tekstil dan pakaian, industri elektronik, industri otomotif, industri kimia, industri perikanan, industri permesinan, dan industri furnitur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya