BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Masih Ada Kecenderungan Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Tenggat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 07:15 WIB
DJP: Masih Ada Kecenderungan Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Tenggat

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak masih memiliki kecenderungan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan mendekati tenggat waktu pelaporan. Pengamatan DJP tersebut menjadi bahasan media massa pada hari ini, Jumat (28/2/2020).

Oleh karena itu, DJP selalu menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal tanpa menunggu batas akhir yaitu 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan.

Selain kampanye melalui media sosial dan kegiatan ‘Spectaxcular 2020’, DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan SPT sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui surat elektronik (surel/email) kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Beberapa media massa nasional juga menyoroti proyeksi lemahnya penerimaan pajak tahun ini. Dengan tambahan tekanan pada perekonomian nasional, defisit APBN pada 2020 diproyeksi melebar hingga menjadi 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kecenderungan Tunggu Tenggat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas terus memantau kepatuhan formal wajib pajak. Dia melihat kebiasaan untuk menunggu hingga jelang tenggat waktu pelaporan masih terjadi sehingga berpengaruh pada sistem teknologi informasi.

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Untuk itu, otoritas pajak sudah mempersiapkan sistem teknologi yang lebih baik dengan menambah bandwidth, dan server khusus untuk SPT tahunan pada tahun ini. Hal ini diharapkan mampu memperlancar sistem pelaporan mendekati tenggat.

“Masih ada kecenderungan para wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan mendekati jatuh tempo. Untuk itu kami gencarkan sosialisasi,” katanya. (Kontan)

  • Email Imbauan Pelaporan SPT Lebih Awal

Dalam email imbauan yang disampaikan DJP kepada wajib pajak dengan subject ‘Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2019’, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT sebelum 6 Maret 2020.

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020,” demikian penggalan isi pesan melalui email tersebut. (DDTCNews)

  • Masalah yang Bisa Terjadi

Dalam imbauan yang disampaikan melalui email, DJP juga menjabarkan beberapa masalah yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT pada akhir Maret (tenggat). Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.

Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual.Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret). (DDTCNews)

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax
  • Moral Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat upaya meningkatkan kepatuhan pajak, baik secara material maupun formal, bisa ditempuh dengan berbagai langkah mulai dari sosialisasi, email reminder, hingga sinyal adanya audit.

Namun, Darussalam menilai pada saat ini, sudah saatnya otoritas pajak melihat bahwa kepatuhan secara sukarela hanya bisa meningkat dan berkelanjutan selama moral pajak masyarakat Indonesia juga meningkat. Simak artikel ‘Kerek Kepatuhan Sukarela WP? Cek Dulu Laporan OECD Soal Moral Pajak’.

“Moral pajak sendiri merupakan motivasi intrinsik wajib pajak untuk mematuhi ketentuan pajak dengan atau tanpa adanya penegakan hukum,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu
  • Perluasan Basis Pajak Dinilai Belum Optimal

Fitch Solutions Group dalam laporan terbarunya memproyeksi penerimaan negara pada tahun ini hanya akan tumbuh 3% karena penerimaan dari sektor pertambangan melemah akibat tekanan harha komoditas. Rencana pemangkasan tarif PPh badan juga berpengaruh. Perluasan basis pajak juga diestimasi belum optimal.

“Meskipun tax amnesty mampu meningkatkan penerimaan negara pada 2017 dan 2019, dampak dari tax amnesty mulai hilang pada 2019,” demikian tulis laporan tersebut. Lembaga tersebut memproyeksi defisit anggaran akan melebar menjadi 2,5% terhadap PDB. (Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Dirjen Pajak: Masyarakat Belum Banyak Tahu Soal Insentif

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masyarakat belum banyak tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU omnibus law perpajakan.

“Banyak wajib pajak belum tahu fasilitas perpajakan yang ada, seperti tax holiday, deduction tax, tax allowance. Banyak wajib pajak belum tahu,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini