BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Masih Ada Kecenderungan Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Tenggat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 07:15 WIB
DJP: Masih Ada Kecenderungan Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Tenggat

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak masih memiliki kecenderungan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan mendekati tenggat waktu pelaporan. Pengamatan DJP tersebut menjadi bahasan media massa pada hari ini, Jumat (28/2/2020).

Oleh karena itu, DJP selalu menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal tanpa menunggu batas akhir yaitu 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan.

Selain kampanye melalui media sosial dan kegiatan ‘Spectaxcular 2020’, DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan SPT sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui surat elektronik (surel/email) kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Beberapa media massa nasional juga menyoroti proyeksi lemahnya penerimaan pajak tahun ini. Dengan tambahan tekanan pada perekonomian nasional, defisit APBN pada 2020 diproyeksi melebar hingga menjadi 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kecenderungan Tunggu Tenggat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas terus memantau kepatuhan formal wajib pajak. Dia melihat kebiasaan untuk menunggu hingga jelang tenggat waktu pelaporan masih terjadi sehingga berpengaruh pada sistem teknologi informasi.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Untuk itu, otoritas pajak sudah mempersiapkan sistem teknologi yang lebih baik dengan menambah bandwidth, dan server khusus untuk SPT tahunan pada tahun ini. Hal ini diharapkan mampu memperlancar sistem pelaporan mendekati tenggat.

“Masih ada kecenderungan para wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan mendekati jatuh tempo. Untuk itu kami gencarkan sosialisasi,” katanya. (Kontan)

  • Email Imbauan Pelaporan SPT Lebih Awal

Dalam email imbauan yang disampaikan DJP kepada wajib pajak dengan subject ‘Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2019’, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT sebelum 6 Maret 2020.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020,” demikian penggalan isi pesan melalui email tersebut. (DDTCNews)

  • Masalah yang Bisa Terjadi

Dalam imbauan yang disampaikan melalui email, DJP juga menjabarkan beberapa masalah yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT pada akhir Maret (tenggat). Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.

Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual.Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret). (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Moral Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat upaya meningkatkan kepatuhan pajak, baik secara material maupun formal, bisa ditempuh dengan berbagai langkah mulai dari sosialisasi, email reminder, hingga sinyal adanya audit.

Namun, Darussalam menilai pada saat ini, sudah saatnya otoritas pajak melihat bahwa kepatuhan secara sukarela hanya bisa meningkat dan berkelanjutan selama moral pajak masyarakat Indonesia juga meningkat. Simak artikel ‘Kerek Kepatuhan Sukarela WP? Cek Dulu Laporan OECD Soal Moral Pajak’.

“Moral pajak sendiri merupakan motivasi intrinsik wajib pajak untuk mematuhi ketentuan pajak dengan atau tanpa adanya penegakan hukum,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Perluasan Basis Pajak Dinilai Belum Optimal

Fitch Solutions Group dalam laporan terbarunya memproyeksi penerimaan negara pada tahun ini hanya akan tumbuh 3% karena penerimaan dari sektor pertambangan melemah akibat tekanan harha komoditas. Rencana pemangkasan tarif PPh badan juga berpengaruh. Perluasan basis pajak juga diestimasi belum optimal.

“Meskipun tax amnesty mampu meningkatkan penerimaan negara pada 2017 dan 2019, dampak dari tax amnesty mulai hilang pada 2019,” demikian tulis laporan tersebut. Lembaga tersebut memproyeksi defisit anggaran akan melebar menjadi 2,5% terhadap PDB. (Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Dirjen Pajak: Masyarakat Belum Banyak Tahu Soal Insentif

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masyarakat belum banyak tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU omnibus law perpajakan.

“Banyak wajib pajak belum tahu fasilitas perpajakan yang ada, seperti tax holiday, deduction tax, tax allowance. Banyak wajib pajak belum tahu,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh