KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB
Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Ilustrasi. Sejumlah murid menikmati makan bergizi gratis di TK Kartika 1-55 Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/1/2025). Korem 032/Wirabraja melaksanakan pembagian makanan bergizi gratis (MBG) di sekolah tersebut untuk mendukung program prioritas pemerintah. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memandang program makan bergizi gratis (MBG) merupakan program yang tergolong progresif.

Menurut Anggota DEN Arief Anshory Yusuf, kehadiran program makan bergizi gratis membuat setiap rumah tangga yang memiliki 2 anak akan mendapatkan manfaat Rp20.000 per hari atau Rp400.000 per bulan.

"Rp400.000 itu hampir 1 kali garis kemiskinan. Jadi, walaupun ini sifatnya lumpsum, tapi sangat progresif. Itu directly improving income distribution. Rumah tangga yang kesulitan akan menjadi terbantu," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju dan modern pada 2045, Arief menilai kehadiran negara dalam berbagai urusan publik melalui belanja harus terus meningkat.

"Apa yang kita lakukan sangatlah basic dan foundational dalam rangka membangun negara modern," tuturnya.

Seperti diketahui, MBG merupakan salah satu dari beberapa program quick wins yang diusung oleh Prabowo. Anggaran belanja yang dialokasikan untuk program MBG pada tahun ini mencapai Rp71 triliun. Seluruh anggaran tersebut dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional.

Baca Juga:
Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 201/2024, anggaran Badan Gizi Nasional terdiri atas penyediaan makan bergizi bagi anak sekolah senilai Rp55 triliun dan anggaran untuk penyediaan makan bergizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita senilai Rp6,77 triliun.

Perlu dicatat, anggaran MBG yang dialokasikan oleh pemerintah hanya senilai Rp10.000 per anak per hari, turun dari rencana awal senilai Rp15.000 per anak per hari.

Kemudian, sisa anggaran Rp7,42 triliun akan digunakan untuk dukungan manajemen pada Badan Gizi Nasional. Contoh, kegiatan legislasi hukum, pengelolaan SDM dan organisasi, pengelolaan keuangan dan rumah tangga, pengelolaan BMN, pengelolaan TIK, hingga pengawasan internal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini