Ilustrasi.
MUNTILAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntilan membuka loket konsultasi untuk membantu wajib pajak dalam proses awal pengoperasian Coretax DJP pada 3 Januari 2025.
Petugas Pajak KP2KP Muntilan Sigit mengatakan loket konsultasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang membutuhkan panduan dalam proses pengisian dan pelaporan pajak melalui sistem coretax yang baru.
“Sejumlah wajib pajak mulai berdatangan untuk memanfaatkan loket konsultasi tersebut dengan berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan teknis pengisian,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (12/1/2025).
KP2KP Muntilan, lanjut Sigit, berharap layanan konsultasi tersebut dapat membantu wajib pajak dan memperlancar proses transisi dari sistem yang lama ke baru. Terlebih, tak sedikit wajib pajak yang merasa kebingungan dalam menggunakan Coretax DJP.
"Untuk itu. kami menyediakan loket konsultasi coretax yang siap memberikan asistensi kepada wajib pajak. Harapannya, kami dapat membantu wajib pajak dalam masa transisi ini dan semoga berjalan dengan lancar," tuturnya.
Bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pengisian coretax juga dapat mengunjungi KPP terdekat dengan mengambil antrean online di www.kunjung.pajak.go.id.
Selain itu, lanjut Sigit, informasi lebih lengkap terkait dengan coretax bisa diakses melalui pajak.go.id atau akses kanal resmi DJP lainnya.
Berdasarkan PENG-41/PJ.09/2024, DJP menyampaikan beberapa poin penting dalam implementasi coretax administration system (Coretax DJP). Pertama, Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Kedua, untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal- layanan-wp/.
Ketiga, seluruh layanan yang tersedia dalam Coretax DJP dikategorikan sebagai berikut:
yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan
Keempat, untuk mendapatkan buku panduan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak bisa mengakses tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
Kelima, Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; dan situs web pajak.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.