KP2KP MUNTILAN

Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Januari 2025 | 13:30 WIB
Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Ilustrasi.

MUNTILAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntilan membuka loket konsultasi untuk membantu wajib pajak dalam proses awal pengoperasian Coretax DJP pada 3 Januari 2025.

Petugas Pajak KP2KP Muntilan Sigit mengatakan loket konsultasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang membutuhkan panduan dalam proses pengisian dan pelaporan pajak melalui sistem coretax yang baru.

“Sejumlah wajib pajak mulai berdatangan untuk memanfaatkan loket konsultasi tersebut dengan berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan teknis pengisian,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

KP2KP Muntilan, lanjut Sigit, berharap layanan konsultasi tersebut dapat membantu wajib pajak dan memperlancar proses transisi dari sistem yang lama ke baru. Terlebih, tak sedikit wajib pajak yang merasa kebingungan dalam menggunakan Coretax DJP.

"Untuk itu. kami menyediakan loket konsultasi coretax yang siap memberikan asistensi kepada wajib pajak. Harapannya, kami dapat membantu wajib pajak dalam masa transisi ini dan semoga berjalan dengan lancar," tuturnya.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pengisian coretax juga dapat mengunjungi KPP terdekat dengan mengambil antrean online di www.kunjung.pajak.go.id.

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Selain itu, lanjut Sigit, informasi lebih lengkap terkait dengan coretax bisa diakses melalui pajak.go.id atau akses kanal resmi DJP lainnya.

Berdasarkan PENG-41/PJ.09/2024, DJP menyampaikan beberapa poin penting dalam implementasi coretax administration system (Coretax DJP). Pertama, Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Kedua, untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal- layanan-wp/.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Ketiga, seluruh layanan yang tersedia dalam Coretax DJP dikategorikan sebagai berikut:

  1. Registrasi;
  2. Pelaporan SPT;
  3. Pembayaran Pajak; dan
  4. Layanan Administrasi Digital,

yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan

Keempat, untuk mendapatkan buku panduan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak bisa mengakses tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Kelima, Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui Konsultasi dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; dan situs web pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini