KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB
Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah kembali merealisasikan target penerimaan pajak yang ditetapkan pada 2024.

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah pada tahun lalu mencapai Rp31,65 triliun, atau 100,6% dari target dalam APBN 2024 senilai Rp31,46 triliun.

"Pencapaian ini mencatatkan pertumbuhan positif 4,22%% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah terdiri atas PPh senilai Rp14,57 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp12,65 triliun, dan PBB senilai Rp4,25 triliun.

Sementara itu, persentase capaian penerimaan pada 10 kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebagai berikut:

  1. KPP Pratama Palangkaraya – 100,97%
  2. KPP Pratama Sampit – 100,32%
  3. KPP Pratama Pangkalanbun – 100,13%
  4. KPP Pratama Muara Teweh – 100,47%
  5. KPP Pratama Banjarmasin – 100,10%
  6. KPP Pratama Banjarbaru – 100,06%
  7. KPP Pratama Barabai – 100,41%
  8. KPP Pratama Batulicin – 103,36%
  9. KPP Pratama Tanjung – 101,82%
  10. KPP Madya Banjarmasin – 100,04%

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, kanwil mencatat terdapat 432.823 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2024. Jumlah ini melebihi target kanwil sebanyak 419.654 SPT Tahunan.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Mengenai penegakan hukum, kanwil telah melakukan penerbitan 61.418 surat teguran, penerbitan 25.188 surat paksa, penyitaan 1.039 aset, pemblokiran 890 rekening, dan penjualan 359 barang sitaan hingga 31 Desember 2024. Selain itu, kanwil juga telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka ke kejaksaan sebanyak 6 kali.

"Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan melalui kegiatan-kegiatan di atas. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 13:30 WIB KP2KP MUNTILAN

Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan