KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Dian Kurniati | Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menyusun aturan yang diperlukan guna melaksanakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengatakan penerapan cukai MBDK akan tetap memperhatikan kinerja perekonomian pada tahun ini.

"Kalau besarannya, pastinya kita tidak akan kemudian memberikan beban yang terlalu berat pada awal pengenangan karena kami juga memperhatikan kondisi industri," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Akbar menuturkan pemerintah terus bersiap melaksanakan cukai MBDK, yang direncanakan paling cepat semester II/2025. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan peraturan pemerintah beserta aturan teknisnya sepertinya peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen bea dan cukai.

Dia menambahkan tidak semua produk MBDK akan dikenakan cukai karena penjualannya dilakukan secara on-trade dan off-trade. On-trade merujuk pada penjualan MBDK yang sudah dikemas di pabrik, sedangkan off-trade merupakan penjualan MBDK yang dikemas di gerai-gerai.

Dalam perumusannya, pemerintah juga akan memperhatikan beban administrasi yang ditanggung otoritas dan pelaku usaha dalam pengenaan cukai MBDK. Soal besaran tarif, pengenaan cukai MBDK di negara lain juga dijadikan referensi.

Baca Juga:
Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Mengenai penentuan threshold kandungan gula dalam MBDK yang dikenakan cukai, Kemenkeu akan membahas rekomendasi asupan tambahan gula yang sehat bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Memang prioritas utama adalah bagaimana kita bisa mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Semata-mata tidak kepada optimalisasi penerimaan atau revenue," ujar Akbar.

Sebagai informasi, pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin dimasukkan dalam APBN. Pada APBN 2025, penerimaan cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini