KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Dian Kurniati | Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menyusun aturan yang diperlukan guna melaksanakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengatakan penerapan cukai MBDK akan tetap memperhatikan kinerja perekonomian pada tahun ini.

"Kalau besarannya, pastinya kita tidak akan kemudian memberikan beban yang terlalu berat pada awal pengenangan karena kami juga memperhatikan kondisi industri," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Akbar menuturkan pemerintah terus bersiap melaksanakan cukai MBDK, yang direncanakan paling cepat semester II/2025. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan peraturan pemerintah beserta aturan teknisnya sepertinya peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen bea dan cukai.

Dia menambahkan tidak semua produk MBDK akan dikenakan cukai karena penjualannya dilakukan secara on-trade dan off-trade. On-trade merujuk pada penjualan MBDK yang sudah dikemas di pabrik, sedangkan off-trade merupakan penjualan MBDK yang dikemas di gerai-gerai.

Dalam perumusannya, pemerintah juga akan memperhatikan beban administrasi yang ditanggung otoritas dan pelaku usaha dalam pengenaan cukai MBDK. Soal besaran tarif, pengenaan cukai MBDK di negara lain juga dijadikan referensi.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Mengenai penentuan threshold kandungan gula dalam MBDK yang dikenakan cukai, Kemenkeu akan membahas rekomendasi asupan tambahan gula yang sehat bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Memang prioritas utama adalah bagaimana kita bisa mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Semata-mata tidak kepada optimalisasi penerimaan atau revenue," ujar Akbar.

Sebagai informasi, pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin dimasukkan dalam APBN. Pada APBN 2025, penerimaan cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium