Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat melakukan pengecekan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dalam aplikasi Coretax DJP.
Pernyataan tersebut disampaikan contact center DJP ketika merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, fitur pengecekan NTPN di Coretax DJP bisa diakses pada menu Buku Besar.
“Wajib pajak dapat mengecek NTPN di coretax pada menu Buku besar > cari kolom jenis pencatatan pada tabel di bawah > pilih pembayaran > NTPN akan muncul pada kolom referensi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (12/1/2025).
Meski begitu, menu Buku Besar tersebut hingga saat ini belum dapat diakses wajib pajak. Menurut Kring Pajak, menu tersebut tengah dalam proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas oleh tim terkait.
“Berkenan untuk mencoba secara berkala,” jelas Kring Pajak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui Coretax DJP.
Guna menindaklanjuti beragam kendala dimaksud, DJP terus berupaya untuk melakukan perbaikan guna memastikan layanan pajak melalui coretax bisa berjalan dengan baik.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," tulis DJP dalam Keterangan Tertulis Nomor KT-02/2025.
Secara lengkap, upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP meliputi:
Melalui keterangan tertulis tersebut, DJP juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.