CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat melakukan pengecekan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dalam aplikasi Coretax DJP.

Pernyataan tersebut disampaikan contact center DJP ketika merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, fitur pengecekan NTPN di Coretax DJP bisa diakses pada menu Buku Besar.

“Wajib pajak dapat mengecek NTPN di coretax pada menu Buku besar > cari kolom jenis pencatatan pada tabel di bawah > pilih pembayaran > NTPN akan muncul pada kolom referensi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Meski begitu, menu Buku Besar tersebut hingga saat ini belum dapat diakses wajib pajak. Menurut Kring Pajak, menu tersebut tengah dalam proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas oleh tim terkait.

“Berkenan untuk mencoba secara berkala,” jelas Kring Pajak.

Dalam pemberitaan sebelumnya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui Coretax DJP.

Baca Juga:
Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Guna menindaklanjuti beragam kendala dimaksud, DJP terus berupaya untuk melakukan perbaikan guna memastikan layanan pajak melalui coretax bisa berjalan dengan baik.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," tulis DJP dalam Keterangan Tertulis Nomor KT-02/2025.

Secara lengkap, upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP meliputi:

  1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
  2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
  3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk XML. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk XML sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
  4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
  5. Pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
  6. Layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh dan PPN, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta status pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui keterangan tertulis tersebut, DJP juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:30 WIB KP2KP MUNTILAN

Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini