Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi kembali diingatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2024.
Perlu diingat, wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan meski penghasilan yang diperoleh di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak.
"Sepanjang status NPWP Aktif, silakan melaporkan SPT Tahunan ya, Kak. Silakan laporkan sesuai dengan penghasilan yang didapatkan pada tahun pajak yang bersangkutan," tulis contact center DJP, Jumat (10/1/2025).
Untuk mengetahui apakah status NPWP aktif atau tidak, wajib pajak bisa mengecek secara mandiri pada laman coretaxdjp.pajak.go.id atau melalui layanan Kring Pajak, telepon 1500200 dan livechat pajak.go.id.
Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil.
Sebagai tambahan informasi, sejatinya wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan, tidak berkerja, atau menjalankan usaha dan berpenghasilan di bawah PTKP memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 9/2018.
Namun, pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self assesment, yaitu wajib pajak melaporkan keterangan mengenai keadaan perpajakannya sendiri secara mandiri. Jika NPWP berstatus aktif, wajib pajak disarankan tetap melakukan pelaporan SPT Tahunan.
"Jadi meskipun penghasilannya kurang dari PTKP atau sedang tidak bekerja, seorang wajib pajak tetap disarankan melaporkan SPT Tahunannya," tulis DJP.
Selanjutnya, apabila penghasilan wajib pajak di bawah PTKP sehingga memenuhi salah satu kriteria wajib pajak nonefektif sesuai dengan PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak nonefektif agar dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Beberapa kriteria yang bisa membuat seorang wajib pajak berganti status menjadi nonefektif, diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.