PERPAJAKAN INDONESIA

DJP Harapkan Peningkatan Kesadaran Pajak UMKM

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 24 Oktober 2018 | 16:49 WIB
DJP Harapkan Peningkatan Kesadaran Pajak UMKM

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol (kedua dari kiri) tengah memberikan paparan dalam kuliah umum bertajuk ‘Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM’, Senin (22/10/2018). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap kesadaran wajib pajak kelompok UMKM dapat meningkat pascaterbitnya Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Apalagi, ada penurunan tarif pajak penghasilan final dalam regulasi tersebut.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) mengatakan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018, yang merupakan perubahan dari PP No.46/2013, diharapkan menggugah kesadaran wajib pajak (WP) berskala usaha UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam PP No.23/2018, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, turun dari tarif sebelumnya 1% dari omzet usaha. Selain itu, dalam beleid terbaru itu, ada kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

“Pengenaan PPh final 0,5% merupakan insentif pajak dan oleh karena itu sifatnya optional artinya dapat diambil atau tidak merupakan pilihan bagi wajib pajak,” kata John saat menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum bertajuk ‘Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM’, Senin (22/10/2018).

Dalam kuliah umum yang digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara ini, John mengaku akan terus melakukan sosialisasi PP No.23/2018 untuk meningkatkan kepatuhan WP kelompok UMKM.

Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua IAI KAPj ini, peran dan kontribusi UMKM dalam sistem perpajakan nasional masih belum optimal. Gambaran ini terlihat dari jumlah UMKM yang terdaftar maupun besaran kontribusi pembayaran pajaknya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Padahal, sambung John, UMKM memiliki kedudukan dan peran strategis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Tanah Air. UMKM merupakan akar rumput perekonomian nasional.

Selain jumlahnya yang cukup banyak di Indonesia, kelompok UMKM juga berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Tidak hanya itu, kelompok usaha ini mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak.

Sekadar informasi, kuliah umum ini dipandu oleh Ketua Tax Center FISIP Unhas Makasar Muhammad Tahir Hanim. Dengan peserta sekitar 100 orang, acara ini dibuka langsung oleh Dekan FISIP Unhas Armin Arsyad.

Sebagian peserta merupakan mahasiswa dan dosen. Andi Syamsu Alam selaku Wakil Dekan II dan Eko Pandoyo selaku Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara juga turut hadir dalam kuliah umum tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029