PERPAJAKAN INDONESIA

DJP Harapkan Peningkatan Kesadaran Pajak UMKM

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 24 Oktober 2018 | 16:49 WIB
DJP Harapkan Peningkatan Kesadaran Pajak UMKM

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol (kedua dari kiri) tengah memberikan paparan dalam kuliah umum bertajuk ‘Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM’, Senin (22/10/2018). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap kesadaran wajib pajak kelompok UMKM dapat meningkat pascaterbitnya Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Apalagi, ada penurunan tarif pajak penghasilan final dalam regulasi tersebut.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) mengatakan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018, yang merupakan perubahan dari PP No.46/2013, diharapkan menggugah kesadaran wajib pajak (WP) berskala usaha UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam PP No.23/2018, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, turun dari tarif sebelumnya 1% dari omzet usaha. Selain itu, dalam beleid terbaru itu, ada kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Pengenaan PPh final 0,5% merupakan insentif pajak dan oleh karena itu sifatnya optional artinya dapat diambil atau tidak merupakan pilihan bagi wajib pajak,” kata John saat menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum bertajuk ‘Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM’, Senin (22/10/2018).

Dalam kuliah umum yang digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara ini, John mengaku akan terus melakukan sosialisasi PP No.23/2018 untuk meningkatkan kepatuhan WP kelompok UMKM.

Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua IAI KAPj ini, peran dan kontribusi UMKM dalam sistem perpajakan nasional masih belum optimal. Gambaran ini terlihat dari jumlah UMKM yang terdaftar maupun besaran kontribusi pembayaran pajaknya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Padahal, sambung John, UMKM memiliki kedudukan dan peran strategis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Tanah Air. UMKM merupakan akar rumput perekonomian nasional.

Selain jumlahnya yang cukup banyak di Indonesia, kelompok UMKM juga berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Tidak hanya itu, kelompok usaha ini mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak.

Sekadar informasi, kuliah umum ini dipandu oleh Ketua Tax Center FISIP Unhas Makasar Muhammad Tahir Hanim. Dengan peserta sekitar 100 orang, acara ini dibuka langsung oleh Dekan FISIP Unhas Armin Arsyad.

Sebagian peserta merupakan mahasiswa dan dosen. Andi Syamsu Alam selaku Wakil Dekan II dan Eko Pandoyo selaku Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara juga turut hadir dalam kuliah umum tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP