PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membentuk agen fasilitas kepabeanan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-25/BC/2024. Agen fasilitas kepabeanan ini merupakan pegawai DJBC yang ditunjuk.

Sesuai dengan ketentuan, pegawai DJBC yang ditunjuk sebagai agen fasilitas akan menjadi fasilitator pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Agen fasilitas kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawai...yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,” bunyi Pasal 1 nomor 2 PER-25/BC/2024, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Hal ini berarti agen fasilitas kepabeanan memiliki 2 fungsi. Pertama, memberikan informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas kepabeanan secara tepat sasaran. Kedua, melaksanakan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadi UMKM binaan.

Secara lebih terperinci, pemberdayaan UMKM binaan dilakukan melalui sosialisasi dan/atau edukasi, asistensi dan/atau pendampingan, dan program penguatan. Adapun kedua fungsi agen fasilitas kepabeanan tersebut dilaksanakan dalam kerangka klinik ekspor.

Klinik ekspor adalah suatu media yang dibentuk DJBC untuk membantu pengusaha melakukan ekspor. Klinik ini menjadi media komunikasi antara pelaku usaha, terutama UMKM, dan pegawai bea cukai sehubungan dengan kegiatan ekspor.

Baca Juga:
Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Dengan demikian, agen fasilitas kepabeanan di antaranya ditugaskan untuk menjelaskan fasilitas kepabeanan serta memberdayakan UMKM agar bisa melakukan ekspor. Hal ini diperlukan mengingat besarnya potensi dan peran UMKM di Indonesia

“Untuk memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM, perlu dilakukan pemberdayaan UMKM oleh DJBC secara terstruktur dan terstandarisasi,” bunyi salah satu pertimbangan PER-25/BC/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi