PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan keringanan PKB dan BBNKB dapat dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat karena penerapan opsen pajak daerah. Terlebih, sudah ada Surat Edaran mendagri No. 900.1.13.1/6764/SJ.

"Itu kan kewenangannya di kemendagri. SE mendagri, kebijakan mendagri. Ya kita support lah," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Secara umum, lanjut Luky, pemda telah siap menerapkan opsen pajak daerah sejak 5 Januari 2025. Menurutnya, pemberian keringanan PKB dan BBNKB dapat diberikan untuk meredam dampak penerapan opsen pajak terhadap perekonomian daerah.

Selain itu, dia meyakini pemberian keringanan PKB dan BBNKB tidak terlalu berdampak terhadap penerimaan atau kapasitas fiskal daerah.

"Kan hanya sementara," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan opsen BBNKB diberlakukan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB ialah sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu