CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB
Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi yang belum pernah punya NPWP tidak bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. Orang pribadi bersangkutan tetap harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan NPWP.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebut pendaftaran NPWP saat ini sudah dialihkan melalui Coretax DJP pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

“Jika sebelumnya belum pernah punya NPWP maka tetap perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Untuk mendaftarkan diri, mula-mula buka halaman coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Lalu, klik Daftar Di Sini pada halaman Login coretax. Selanjutnya, pilih opsi Perorangan pada halaman persiapan registrasi wajib pajak.

Sistem akan menampilkan pertanyaan Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?’ pilih, Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. Kemudian, pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK. Selanjutnya, isi kolom data identitas wajib pajak yang terdiri atas:

  • NIK;
  • Nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP;
  • Jenis wajib pajak (sudah terisi otomatis);
  • Tempat lahir;
  • Negara asal;
  • Tanggal lahir;
  • Jenis kelamin. Terdapat dua pilihan, yaitu pria atau wanita;
  • Status perkawinan. Tersedia 4 pilihan, yaitu: Tidak Kawin/Kawin/Cerai Hidup/Cerai Mati.
  • Agama. Tersedia 8 pilihan yaitu Budha, Katolik, Kristen, Hindu, Islam, Konghucu, Kepercayaan terhadap Tuhan YME, atau lainnya;
  • Jenis pekerjaan. tersedia berbagai pilihan tipe pekerjaan seperti akuntan, anggota BPK, anggota DPR RI, bidan, bupati, nelayan, buruh tani, guru, imam masjid, karyawan swasta, mekanik, konsultan, dan lain sebagainya;
  • Nama lengkap ibu kandung;
  • Nomor kartu keluarga;
  • Status anggota keluarga. Terdapat pilihan-pilihan yaitu: anak, cucu, kepala keluarga, suami, mertua, pembantu, Other (lainnya), family lain, orang tua, istri, atau lainnya;
  • Kategori orang pribadi

Jika jenis kelamin yang dipilih adalah wanita dan status perkawinan yang dipilih adalah kawin maka pada kategori orang pribadi akan tersedia pilihan: (i) istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH); (ii) istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT); dan (iii) wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sementara itu, apabila jenis kelamin yang dipilih adalah pria atau wanita dengan status tidak kawin maka bagian kategori orang pribadi akan otomatis terisi sebagai orang pribadi.
Jika seluruh data telah terisi, silakan lakukan verifikasi data dengan menekan tombol Verifikasi. Selanjutnya, isikan detail kontak wajib pajak mulai dari email, nomor telepon seluler/HP, nomor telepon, dan nomor faksimile.

Klik tombol verifikasi di sebelah kolom email dan nomor telepon seluler. Sistem akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) ke nomor telepon dan alamat email Anda. Masukkan kode OTP kemudian klik Verifikasi.

Apabila tidak menerima OTP atau terjadi kesalahan pengisian email atau nomor HP, isikan 000 sebagai ganti kode OTP, kemudian klik tombol Verifikasi. Kemudian, masukkan alamat email atau nomor HP yang benar.

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim ke alamat email dan nomor telepon Anda. Apabila setelah beberapa saat kode OTP masih belum diterima di alamat email dan nomor telepon Anda, klik tombol Kirim Ulang. Setelah berhasil melakukan verifikasi, klik Selanjutnya untuk melanjutkan.

Pada langkah selanjutnya, terdapat opsi untuk menambahkan pihak terkait. Pihak terkait berarti orang yang memiliki hubungan tertentu dengan wajib pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional sehingga tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol Berikutnya.

Namun, apabila Anda ingin menambahkan pihak terkait, silakan tekan tanda Tambah. Kemudian, pilih tipe/jenis hubungan dengan pihak terkait, isikan NIK/NPWP Orang Pribadi, tekan tombol Cari, lalu klik Simpan untuk menyimpan data dan klik tombol Berikutnya.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Tahap selanjutnya adalah menambahkan data ekonomi. Sebelum mengisikan data ekonomi, tentukan 2 hal berikut:

  • metode pembukuan yang akan digunakan. Terdapat 3 pilihan, yaitu laporan keuangan berbasis kas; laporan keuangan berbasis akrual; dan pencatatan sederhana; dan
  • periode pembukuan. Anda bisa isikan 01-12 untuk periode Januari – Desember.

Setelah keduanya terisi, lanjutkan dengan menambahkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dengan cara menekan tombol tambah. Kemudian, isikan Sumber Penghasilan. Pada kolom ini tersedia 4 pilihan yaitu karyawan; pekerja bebas, usahawan, atau lainnya.

Setiap pilihan sumber penghasilan akan menyajikan kolom yang berbeda-beda. Misal, apabila Anda memilih karyawan maka akan diminta untuk mengisi KLU, deskripsi keterangan KLU, tempat kerja, dan jumlah penghasilan per bulan. Lengkapi kolom yang tersedia dan tekan tombol Simpan.

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Pada bagian berikutnya, isikan detail alamat wajib pajak. Terdapat pilihan beberapa jenis alamat pada kolom jenis alamat, yaitu: (i) alamat domisili, (ii) alamat aset, (iii) alamat korespondensi, dan (iv) alamat KTP.

Untuk proses pendaftaran, diperlukan minimal satu alamat utama yaitu alamat domisili. Selanjutnya, isikan alamat lengkap, RT, RW, provinsi, kota, dan kecamatan. Untuk pengisian nomor RT atau RW, jika tidak diketahui, isikan 000. Lalu, isikan pula kode pos berdasarkan kecamatan.

Selanjutnya, isi data geometris untuk menentukan lebih lanjut lokasi alamat Anda dengan menandai lokasi di peta. Setelah data berhasil diverifikasi, klik Berikutnya. Apabila alamat NIK sama dengan alamat domisili, Anda juga dapat menggunakan tombol Salin dari Domisili. Apabila sudah terisi lengkap, klik verifikasi.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Berikutnya, lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan mengunggah foto Anda. Anda bisa mengambil foto langsung dari kamera atau dari file foto yang sudah ada. Apabila foto sudah terunggah, klik Berikutnya.

Sebagai langkah terakhir, klik checkbox pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan”.

Kemudian, tekan tombol Kirim Pengajuan dan proses pendaftaran selesai. Jika proses pendaftaran berhasil maka akan muncul notifikasi permohonan berhasil diajukan dan Anda diminta memeriksa email.

Silakan periksa email yang Anda didaftarkan. Sistem coretax akan mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF pada email Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan