TEMUAN BPK

DJBC Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 15:27 WIB
DJBC Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019. Sistem CEISA milik Ditjen Bea Cukai menjadi salah satu temuan auditor negara.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan temuan BPK terkait dengan sistem informasi kegiatan pabeanan belum secara detail dipelajari. Oleh karena itu, DJBC memerlukan waktu untuk penelaahan secara komprehensif.

"Kami akan cek dulu untuk dipelajari," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Menurutnya, temuan BPK merupakan informasi penting dalam upaya perbaikan kinerja DJBC ke depan. Perbaikan tersebut bukan hanya untuk tata kelola organisasi, tetapi juga meningkatkan pelayanan kepabeanan bagi dunia usaha.

Seperti diketahui, dalam IHPS I/2019 secara lebih terperinci, BPK mengungkapkan 9.116 temuan yang memuat 14.965 permasalahan. Temuan tersebut meliputi 7.236 (48%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Selanjutnya, terdapat 7.636 (51%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp9,68 triliun. Kemudian, terdapat 93 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp676,81 miliar.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Khusus untuk Kemenkeu, dalam aspek sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai ditemukan beberapa temuan. Antara lain, pelayanan dan pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas importasi pelayanan segera (rush handling) belum didukung dengan sistem pelayanan yang terintegrasi antarkantor pelayanan.

Hal ini menyebabkan importir yang belum memenuhi kewajiban pada satu kantor pelayanan dapat menerima layanan rush handling di kantor pabean lainnya.

Kemudian, sistem pelayanan belum terintegrasi dengan data Custom Excise Information System and Automation (CEISA) Impor, CEISA Manifest, CEISA SAPP, CEISA TPS Online dan database CEISA. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP