TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Muhamad Wildan | Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR bersama Badan Keahlian DPR mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan subsidi listrik dan subsidi pupuk.

Ketua BAKN Andreas Eddy Susetyo mengatakan pembahasan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola subsidi. Perbaikan diperlukan agar subsidi tersalurkan secara lebih tepat sasaran dan efisien bagi masyarakat.

"Kami tengah membahas ini karena subsidi ini menyangkut tata kelola yang berdampak besar bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Andreas menuturkan implementasi penyaluran subsidi listrik dan pupuk dihadapkan oleh sejumlah kendala. Akibatnya, kedua subsidi tersebut tersalurkan secara tidak tepat sasaran.

"Temuannya mencakup soal tarif dan subsidi yang kurang tepat sasaran. Tata kelola subsidi ini perlu ditelaah lebih mendalam, termasuk apakah saat ini sudah tepat sasaran atau memerlukan perubahan," tuturnya.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2024, BPK mencatat layanan premium masih belum menggunakan tarif dasar layanan khusus. PLN juga masih memperhitungkan pelanggan tarif layanan premium dalam penghitungan dana kompensasi.

Baca Juga:
DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Konsekuensinya, PLN kehilangan pendapatan dari pelanggan premium pada 2022 hingga senilai Rp6,9 triliun. Selain itu, dana kompensasi pelanggan premium juga membebani keuangan negara hingga Rp8,5 triliun.

Tak hanya itu, BPK juga telah memeriksa penghitungan subsidi dan kompensasi listrik pada tahun 2022 dan 2023. Lewat koreksi tersebut, BPK membantu pemerintah mengurangi pengeluaran subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp2,57 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Kamis, 14 November 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil