TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Muhamad Wildan | Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR bersama Badan Keahlian DPR mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan subsidi listrik dan subsidi pupuk.

Ketua BAKN Andreas Eddy Susetyo mengatakan pembahasan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola subsidi. Perbaikan diperlukan agar subsidi tersalurkan secara lebih tepat sasaran dan efisien bagi masyarakat.

"Kami tengah membahas ini karena subsidi ini menyangkut tata kelola yang berdampak besar bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Andreas menuturkan implementasi penyaluran subsidi listrik dan pupuk dihadapkan oleh sejumlah kendala. Akibatnya, kedua subsidi tersebut tersalurkan secara tidak tepat sasaran.

"Temuannya mencakup soal tarif dan subsidi yang kurang tepat sasaran. Tata kelola subsidi ini perlu ditelaah lebih mendalam, termasuk apakah saat ini sudah tepat sasaran atau memerlukan perubahan," tuturnya.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2024, BPK mencatat layanan premium masih belum menggunakan tarif dasar layanan khusus. PLN juga masih memperhitungkan pelanggan tarif layanan premium dalam penghitungan dana kompensasi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Konsekuensinya, PLN kehilangan pendapatan dari pelanggan premium pada 2022 hingga senilai Rp6,9 triliun. Selain itu, dana kompensasi pelanggan premium juga membebani keuangan negara hingga Rp8,5 triliun.

Tak hanya itu, BPK juga telah memeriksa penghitungan subsidi dan kompensasi listrik pada tahun 2022 dan 2023. Lewat koreksi tersebut, BPK membantu pemerintah mengurangi pengeluaran subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp2,57 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6