TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Muhamad Wildan | Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR bersama Badan Keahlian DPR mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan subsidi listrik dan subsidi pupuk.

Ketua BAKN Andreas Eddy Susetyo mengatakan pembahasan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola subsidi. Perbaikan diperlukan agar subsidi tersalurkan secara lebih tepat sasaran dan efisien bagi masyarakat.

"Kami tengah membahas ini karena subsidi ini menyangkut tata kelola yang berdampak besar bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Andreas menuturkan implementasi penyaluran subsidi listrik dan pupuk dihadapkan oleh sejumlah kendala. Akibatnya, kedua subsidi tersebut tersalurkan secara tidak tepat sasaran.

"Temuannya mencakup soal tarif dan subsidi yang kurang tepat sasaran. Tata kelola subsidi ini perlu ditelaah lebih mendalam, termasuk apakah saat ini sudah tepat sasaran atau memerlukan perubahan," tuturnya.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2024, BPK mencatat layanan premium masih belum menggunakan tarif dasar layanan khusus. PLN juga masih memperhitungkan pelanggan tarif layanan premium dalam penghitungan dana kompensasi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Konsekuensinya, PLN kehilangan pendapatan dari pelanggan premium pada 2022 hingga senilai Rp6,9 triliun. Selain itu, dana kompensasi pelanggan premium juga membebani keuangan negara hingga Rp8,5 triliun.

Tak hanya itu, BPK juga telah memeriksa penghitungan subsidi dan kompensasi listrik pada tahun 2022 dan 2023. Lewat koreksi tersebut, BPK membantu pemerintah mengurangi pengeluaran subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp2,57 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?