DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan hadiah atau barang yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai gratifikasi. Sebab, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menerima bingkisan atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatannya.

"Bea Cukai sebagai ASN di bawah naungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan keuangan negara juga tidak dikecualikan dalam larangan tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Budi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Beleid ini diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Setelahnya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan pengumuman Nomor PENG-1/BC/2024 yang menyatakan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan DJBC wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas secara langsung maupun tidak langsung dari pihak mana pun.

Bentuk parsel/bingkisan atau hadiah lainnya ini dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Dia menjelaskan DJBC menyediakan 6 saluran pengaduan untuk mendukung pengendalian gratifikasi yakni laman www.beacukai.go.id/pengaduan; www.wise.kemenkeu.go.id; www.lapor.go.id; [email protected]; saluran telepon Bravo Bea Cukai pada (021) 1500 225 atau faksimile (021) 4890966; serta formulir pengaduan yang disampaikan secara langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di setiap kantor bea cukai.

Budi menyebut pelaporan gratifikasi DJBC mengalami peningkatan pada 5 tahun terakhir. Angkanya tercatat 107 laporan pada 2020, 116 laporan pada 2021, 131 laporan pada 2022, dan 174 laporan pada 2024. Sementara hingga 4 Desember 2024, DJBC menerima 204 laporan laporan gratifikasi, dengan objek penerimaan berupa uang atau setara uang, barang, serta makanan atau minuman.

Dia pun meminta semua pemangku kepentingan dan masyarakat melaporkan setiap indikasi gratifikasi pada pegawai DJBC.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?