DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan hadiah atau barang yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai gratifikasi. Sebab, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menerima bingkisan atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatannya.

"Bea Cukai sebagai ASN di bawah naungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan keuangan negara juga tidak dikecualikan dalam larangan tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Budi mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 227/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Beleid ini diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Setelahnya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan pengumuman Nomor PENG-1/BC/2024 yang menyatakan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan DJBC wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas secara langsung maupun tidak langsung dari pihak mana pun.

Bentuk parsel/bingkisan atau hadiah lainnya ini dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Dia menjelaskan DJBC menyediakan 6 saluran pengaduan untuk mendukung pengendalian gratifikasi yakni laman www.beacukai.go.id/pengaduan; www.wise.kemenkeu.go.id; www.lapor.go.id; [email protected]; saluran telepon Bravo Bea Cukai pada (021) 1500 225 atau faksimile (021) 4890966; serta formulir pengaduan yang disampaikan secara langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di setiap kantor bea cukai.

Budi menyebut pelaporan gratifikasi DJBC mengalami peningkatan pada 5 tahun terakhir. Angkanya tercatat 107 laporan pada 2020, 116 laporan pada 2021, 131 laporan pada 2022, dan 174 laporan pada 2024. Sementara hingga 4 Desember 2024, DJBC menerima 204 laporan laporan gratifikasi, dengan objek penerimaan berupa uang atau setara uang, barang, serta makanan atau minuman.

Dia pun meminta semua pemangku kepentingan dan masyarakat melaporkan setiap indikasi gratifikasi pada pegawai DJBC.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor