BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bakal wajib mengunggah perincian data penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan faktur pajak eceran. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/10/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian menjelaskan kewajiban itu merupakan bagian dari implementasi coretax administration system.

"Kalau sebelumnya cukup mengisikan jumlah bruto dan nominal PPN ke Formulir 1111 AB. Nanti, Formulir 1111 AB ini tidak ada lagi. Terkait pengisian detailnya, diisi di bagian induk. Lalu, upload perinciannya menggunakan XML," katanya.

Baca Juga:
Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Iqbal pun menekankan penggunaan file berformat XML akan mempermudah PKP dalam mengunggah data perincian penyerahan.

"Template sudah disiapkan, tinggal di-download dan diisikan sesuai template yang disiapkan. Bentuk file tidak CSV, tetapi XML. Nanti, akan ada aplikasi converter yang bisa dimanfaatkan," tuturnya.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak eceran hanya bisa dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan ke konsumen akhir.

Baca Juga:
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Dalam Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi BKP/JKP yang dibeli secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha.

PKP yang seluruh atau sebagian penyerahannya adalah penyerahan BKP/JKP ke konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir.

Sementara itu, faktur pajak eceran ialah faktur yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli BKP/JKP. Keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak eceran antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; BKP/JKP yang dijual; harga BKP/JKP; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; dan tanggal pembuatan faktur.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Selain topik tersebut, ada pula ulasan mengenai masukan DPR terkait dengan wacana kenaikan tarif PPN. Ada juga bahasan mengenai instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada menteri keuangan perihal penggunaan APBN 2025.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Selain kewajiban mengunggah perincian data penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan faktur pajak eceran, implementasi coretax juga memungkinkan cabang untuk membuat bukti potong PPh atas transaksi yang dilakukan oleh cabang dimaksud.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan bukti potong yang dibuat oleh cabang nantinya akan langsung terisi secara otomatis ke dalam draf SPT Masa Unifikasi yang disusun oleh wajib pajak pusat.

Baca Juga:
Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

"Bukti potong yang dibuat oleh cabang, ketika transaksi dan pemotongannya di cabang, datanya nanti akan ter-prefill, disiapkan masuk ke SPT yang menjadi tanggung jawab wajib pajak pusat," katanya. (DDTCNews)

Laporan BPK soal Potensi Kekurangan Penerimaan Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensi keuangan penerimaan pajak senilai Rp5,82 triliun yang belum disetorkan ke kas negara.

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1/2024, transaksi penerimaan pajak pada modul penerimaan negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan SPT. Lalu, PPh dan PPN juga terindikasi kurang disetor.

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

“Akibatnya, ada potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi Rp341,8 miliar,” sebut BPK dalam dokumen IHPS 1/2024. (Kontan)

Instruksi Prabowo Terkait Penggunaan APBN

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk selalu teliti dalam menggunakan APBN.

Pesan dari presiden tersebut diceritakan Sri Mulyani di media sosial seusai mengikuti sidang kabinet perdana Kabinet Merah Putih. Menurutnya, Prabowo menekankan APBN harus dikelola secara teliti sehingga manfaatnya dapat dirasakan rakyat.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

"Perencanaan dan penganggaran serta kebijakan dan aturan harus teliti dan tepat sesuai prioritas dan fokus pembangunan," ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan perencanaan dan penganggaran pemerintah akan diarahkan ke beberapa hal antara lain untuk menciptakan ketahanan dan ketangguhan ekonomi, sosial, politik, hukum, dan pertahanan nasional. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Mantan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan terpilih menjadi Presiden Asia Oceanian Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025-2026.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Ruston terpilih sebagai Presiden AOTCA berdasarkan general meeting yang digelar di Hangzhou, China dan dihadiri 19 asosiasi yang berasal dari 15 negara. Selaku presiden, Ruston berkomitmen untuk meningkatkan level AOTCA menjadi organisasi berskala global.

"Untuk mencapai ini (organisasi berskala global), AOTCA akan lebih mengefektifkan kolaborasi dengan Confederation Fiscale Europeenne (CFE) dan Global Tax Advisors Platform (GTAP)," tuturnya. (DDTCNews)

Masukan DPR soal Wacana Tarif PPN 12%

Anggota DPR I Nyoman Parta meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Nyoman Parta mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memberatkan masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sulit. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dapat dijalankan ketika perekonomian telah membaik.

"Nanti, kalau ekonomi sudah membaik, terus daya beli masyarakat meningkat, situasi global lebih bagus sehingga barang impor tidak terlalu mahal, baru kita naikkan [tarif PPN]," katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh