BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak: Perppu AEoI Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 09:28 WIB
Ditjen Pajak: Perppu AEoI Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (19/4) berita seputar akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) masih menjadi pembahasan disejumlah media nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai dengan Perppu pertukaran informasi perbankan untuk perpajakan (AEoI) ini akses data keuangan bagi perpajakan menjadi terbuka.

Hal ini, ungkapnya akan cukup signifikan untuk mendorong kepatuhan WP, memudahkan pengawasan maupun penegakan hukum kepada WP yang tidak patuh. Hestu mengatakan Perppu tersebut masih ada di meja Presiden Jokowi untuk menunggu ditandatangani. Namun, ia tidak mengatakan kapan Perppu tersebut siap diberlakukan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari kantor pelayanan pajak Pratama Tanjung Pandan yang menggunakan drone untuk menggali potensi pajak dan update kasus pajak Google dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kantor Pajak Ini Manfaatkan Drone untuk Genjot Pajak

Berbagai upaya dilakukan Ditjen Pajak dalam mencari penerimaan negara dari sektor pajak. Seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan, Belitung yang mencari potensi pajak dengan menggunakan drone. Kepala KPP Tanjung Pandan Fadjar Julianto mengatakan penggunaan drone ini nantinya akan menangkap potensi-potensi usaha yang bisa menjadi objek pajak. Fadjar menjelaskan hasil foto 3D dari tim drone ini nantinya diolah sehingga terlihat potensi lahan yang sudah digali maupun yang belum tergali. Jika yang sudah tergali, maka akan dilakukan uji SPT pada wajib pajak yang disesuaikan dengan laporan dan fakta di lapangan.

  • Update Kasus Pajak Google dari Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini Google sedang berdiskusi dengan kantor pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Pajak yang akan dibayar nantinya ke pemerintah Indonesia adalah sampai perhitungan periode 2015. Masalah pajak perusahaan Over The Top (OTT) ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di banyak negara. Apalagi, Google memiliki layanan jasa search engine di seluruh dunia tetapi tidak memiliki kantor di setiap negara, seperti Indonesia.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Objek Baru Cukai Digodok

Pemerintah diberi waktu selama 2 bulan untuk mengkaji objek cukai yang baru. Kajian tersebut diperlukan lantaran selama beberapa waktu terakhir setoran cukai pada penerimaan negara terus melemah. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan DJBC akan segera berkoordinasi dengan badan kebijakan fiskal untuk mengkaji objek cukai baru yang muncul saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi XI DPR.

  • Dana Bagi Hasil PPh Untuk Daerah Harus Ditingkatkan

Dewan Perwakilan Daerah berharap porsi bagi hasil pajak untuk daerah ditingkatkan hingga 30 %. Hal ini dikatakan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam rangka penyusunan RUU Pajak Penghasilan. Saat ini, kata Ajiep, DPD mempertimbangkan agar dana bagi hasil ke daerah porsinya dapat diperbesar dari yang awalnya hanya 20% menjadi 30%.

  • Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Tunggu Keputusan DPR

Keputusan pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan sangat bergantung dari revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi UU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017. Ketua Pelaksana Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengatakan, institusi khusus untuk penerimaan negara tersebut bergantung pada hasil diskusi antara anggota legislatif dengan pemerintah. Namun menurutnya yang terpenting saat ini adalah Ditjen Pajak dapat melakukan tugasnya dengan baik dan melayani masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Realisasi Belanja Modal Pemerintah Tumbuh 15,6%

Sejalan dengan peningkatan realisasi belanja negara, realisasi belanja modal pemerintah selama kuartal pertama tahun ini juga meningkat. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja modal hingga akhir Maret lalu tumbuh 15,69% dari realisasi belanja modal kuartal pertama tahun 2015. Capaian ini juga membaik dibandingkan dengan tahun 2015 lalu, yang saat itu realisasi belanja modal pemerintah kuartal pertama hanya single digit. Tak hanya itu, realisasi belanja modal di kuartal pertama tahun ini juga mencatatkan realisasi tertinggi dibandingkan tiga tahun ke belakang.

  • Darmin: Efek Pilkada pada Ekonomi Tak Signifikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada Rabu (19/3) tak berdampak signfikan terhadap ekonomi dalam negeri dan pasar keuangan domestik. Darmin mengatakan saat ini kondisi ekonomi dalam negeri cukup bagus. Terutama didorong perbaikan kinerja ekspor dan impor. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekspor dan impor Maret 2017 masing-masing sebesar US$14,59 miliar dan US$13,36 miliar sehingga neraca perdagangan surplus US$1,23 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN