SE-19/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Petunjuk Pemberian Insentif WP Terdampak Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 16:29 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Petunjuk Pemberian Insentif WP Terdampak Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona yang sudah mulai dilakukan pada bulan ini.

Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 ini dimuat di Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020. Petunjuk pelaksanaan pemberian insentif ini dibut agar ada kesamaan pemahaman.

“Selain itu untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian insentif yang dimaksud,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Secara umum, surat edaran ini menjabarkan lagi ketentuan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.

Salah satu tambahan tata cara dalam surat edaran adalah penyampaian pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik.

Penyampaian secara elektronik ini diberikan oleh DJP karena adanya penetapan status kondisi tanggap darurat akibat semakin mewabahnya Covid-19. Apalagi, DJP juga menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) hingga 21 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Penyampaian pemberitahuan atau permohonan insentif secara elektronik itu dilakukan melalui DJP Online. Anda bisa melihat tahapan penyampaian melalui single login DJP ini bisa Anda lihat di artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Terkait insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberi kerja – baik wajib pajak pusat maupun cabang – mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif melalui DJP Online. Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online, pemberian kerja dinyatakan berhak memanfaatkan insentif, sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa pemberi kerja telah berhasil menyampaikan pemberitahuan.

Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online pemberi kerja dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sitem akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif. Skema yang sama juga berlaku untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pengajuan permohonan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 juga dilakukan secara elektronik di DJP Online. Atas permohonan itu diterbitkan SKB pemungutan PPh Pasal 22 impor (jika wajib pajak memenuhi ketentuan kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE) atau surat penolakan.

SKB atau surat penolakan ini diterbitkan segera setelah wajib pajak mengisi menu permohonan SKB. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKB yang diperoleh melalui sarana daring (online) atau layanan (services) yang disediakan DJP.

Sementara, terkait dengan restitusi PPN dipercepat, KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar/diadministrasikan memproses permohonan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah yang diterima.

KPP memproses permohonan berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) apabila PKP mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT atau surat permohonan tersendiri sepanjang terhadap PKP belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas masa pajak yang dimohonkan pengembalian pendahuluan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2020 | 23:05 WIB

Sebagai Pekerja bagian Pajak saya semula sungguh antusias mendengar berita tentang akan dikembalikannya PPh pasal 21 karyawan (bagi saya), Pengurangan angsuran PPh 25, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Restitusi PPN dipermudah (bagi perusahaan). Sampai-sampai saya terus mengikuti berita kapan PMK tersebut disyahkan. Tetapi setelah terbit PMK tersebut saya menjadi tidak semangat karena PMK tersebut hanya memberikan Insentif kepada sektor industri dengan KLU yang terdapat di Lampiran PMK tersebut. Banyak kawan-kawan pekerja bertanya kenapa hanya Industri, dan kenapa perusahaan selain yang tersebut di Lampiran PMK tidak mendaptkan, padahal mereka juga mengalami dampak yang sama atas musibah Covid19. Saya bingung menjawabnya, karena memang tidak ada penjelasan atas hal tersebut. Harapan saya semoga ada yang bisa menjelaskan perihal tersebut diatas, agar kami bisa legowo dan tetap semangat bekerja walaupun keadaan semakin sulit. Terima kasih Kosim

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai