SE-19/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Petunjuk Pemberian Insentif WP Terdampak Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 16:29 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Petunjuk Pemberian Insentif WP Terdampak Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona yang sudah mulai dilakukan pada bulan ini.

Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 ini dimuat di Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020. Petunjuk pelaksanaan pemberian insentif ini dibut agar ada kesamaan pemahaman.

“Selain itu untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian insentif yang dimaksud,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Secara umum, surat edaran ini menjabarkan lagi ketentuan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.

Salah satu tambahan tata cara dalam surat edaran adalah penyampaian pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik.

Penyampaian secara elektronik ini diberikan oleh DJP karena adanya penetapan status kondisi tanggap darurat akibat semakin mewabahnya Covid-19. Apalagi, DJP juga menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) hingga 21 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Penyampaian pemberitahuan atau permohonan insentif secara elektronik itu dilakukan melalui DJP Online. Anda bisa melihat tahapan penyampaian melalui single login DJP ini bisa Anda lihat di artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Terkait insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberi kerja – baik wajib pajak pusat maupun cabang – mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif melalui DJP Online. Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online, pemberian kerja dinyatakan berhak memanfaatkan insentif, sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa pemberi kerja telah berhasil menyampaikan pemberitahuan.

Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online pemberi kerja dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sitem akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif. Skema yang sama juga berlaku untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pengajuan permohonan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 juga dilakukan secara elektronik di DJP Online. Atas permohonan itu diterbitkan SKB pemungutan PPh Pasal 22 impor (jika wajib pajak memenuhi ketentuan kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE) atau surat penolakan.

SKB atau surat penolakan ini diterbitkan segera setelah wajib pajak mengisi menu permohonan SKB. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKB yang diperoleh melalui sarana daring (online) atau layanan (services) yang disediakan DJP.

Sementara, terkait dengan restitusi PPN dipercepat, KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar/diadministrasikan memproses permohonan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah yang diterima.

KPP memproses permohonan berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) apabila PKP mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT atau surat permohonan tersendiri sepanjang terhadap PKP belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas masa pajak yang dimohonkan pengembalian pendahuluan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2020 | 23:05 WIB

Sebagai Pekerja bagian Pajak saya semula sungguh antusias mendengar berita tentang akan dikembalikannya PPh pasal 21 karyawan (bagi saya), Pengurangan angsuran PPh 25, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Restitusi PPN dipermudah (bagi perusahaan). Sampai-sampai saya terus mengikuti berita kapan PMK tersebut disyahkan. Tetapi setelah terbit PMK tersebut saya menjadi tidak semangat karena PMK tersebut hanya memberikan Insentif kepada sektor industri dengan KLU yang terdapat di Lampiran PMK tersebut. Banyak kawan-kawan pekerja bertanya kenapa hanya Industri, dan kenapa perusahaan selain yang tersebut di Lampiran PMK tidak mendaptkan, padahal mereka juga mengalami dampak yang sama atas musibah Covid19. Saya bingung menjawabnya, karena memang tidak ada penjelasan atas hal tersebut. Harapan saya semoga ada yang bisa menjelaskan perihal tersebut diatas, agar kami bisa legowo dan tetap semangat bekerja walaupun keadaan semakin sulit. Terima kasih Kosim

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik