SE-19/2020

Dirjen Pajak Rilis SE Petunjuk Pemberian Insentif WP Terdampak Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 April 2020 | 16:29 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Petunjuk Pemberian Insentif WP Terdampak Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona yang sudah mulai dilakukan pada bulan ini.

Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 ini dimuat di Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020. Petunjuk pelaksanaan pemberian insentif ini dibut agar ada kesamaan pemahaman.

“Selain itu untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian insentif yang dimaksud,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara umum, surat edaran ini menjabarkan lagi ketentuan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sesuai PMK No.23/2020.

Salah satu tambahan tata cara dalam surat edaran adalah penyampaian pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22, dan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik.

Penyampaian secara elektronik ini diberikan oleh DJP karena adanya penetapan status kondisi tanggap darurat akibat semakin mewabahnya Covid-19. Apalagi, DJP juga menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) hingga 21 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyampaian pemberitahuan atau permohonan insentif secara elektronik itu dilakukan melalui DJP Online. Anda bisa melihat tahapan penyampaian melalui single login DJP ini bisa Anda lihat di artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Terkait insentif PPh Pasal 21 DTP, pemberi kerja – baik wajib pajak pusat maupun cabang – mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif melalui DJP Online. Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online, pemberian kerja dinyatakan berhak memanfaatkan insentif, sistem akan menyampaikan notifikasi bahwa pemberi kerja telah berhasil menyampaikan pemberitahuan.

Jika berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online pemberi kerja dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sitem akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif. Skema yang sama juga berlaku untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pengajuan permohonan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 juga dilakukan secara elektronik di DJP Online. Atas permohonan itu diterbitkan SKB pemungutan PPh Pasal 22 impor (jika wajib pajak memenuhi ketentuan kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE) atau surat penolakan.

SKB atau surat penolakan ini diterbitkan segera setelah wajib pajak mengisi menu permohonan SKB. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKB yang diperoleh melalui sarana daring (online) atau layanan (services) yang disediakan DJP.

Sementara, terkait dengan restitusi PPN dipercepat, KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar/diadministrasikan memproses permohonan restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah yang diterima.

KPP memproses permohonan berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) apabila PKP mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT atau surat permohonan tersendiri sepanjang terhadap PKP belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas masa pajak yang dimohonkan pengembalian pendahuluan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2020 | 23:05 WIB

Sebagai Pekerja bagian Pajak saya semula sungguh antusias mendengar berita tentang akan dikembalikannya PPh pasal 21 karyawan (bagi saya), Pengurangan angsuran PPh 25, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Restitusi PPN dipermudah (bagi perusahaan). Sampai-sampai saya terus mengikuti berita kapan PMK tersebut disyahkan. Tetapi setelah terbit PMK tersebut saya menjadi tidak semangat karena PMK tersebut hanya memberikan Insentif kepada sektor industri dengan KLU yang terdapat di Lampiran PMK tersebut. Banyak kawan-kawan pekerja bertanya kenapa hanya Industri, dan kenapa perusahaan selain yang tersebut di Lampiran PMK tidak mendaptkan, padahal mereka juga mengalami dampak yang sama atas musibah Covid19. Saya bingung menjawabnya, karena memang tidak ada penjelasan atas hal tersebut. Harapan saya semoga ada yang bisa menjelaskan perihal tersebut diatas, agar kami bisa legowo dan tetap semangat bekerja walaupun keadaan semakin sulit. Terima kasih Kosim

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?